Penanganan Kasus Pengancaman Pembunuhan Ketua BPD Desa Surakarta di Polres Lampung Utara Diduga Masuk Angin ?
Lampung Utara – Temporatur.com
Kausar ketua BPD Desa Surakarta kecamatan Abung Timur keluhkan pelayanan pelaporan di Polres Lampung Utara.
Sebelimnya Kausar selaku korban pengancaman dengan senjata tajam melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami nya, bedasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/270/V/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pada tanggal 16, Mei, 2025, pukul 16 : 49. WiB dengan terlapor berinisial (HR).
Dikatakan Kuasar bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tidak pidana pengancaman UU No 1 Tahun 1946. Tentang KUHP. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. Lokasi kejadian di jalan raya Abung Timur, RT, RW, titik Koordinat. Surakarta Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 16, Mei 2025,sekitar pukul 11 : 00 WIB, ujar Kausar, Sabtu 21/06/2025.
” Dalam laporan tersebut Kuasar meminta kepada pihak penyidik Polres Lampung Utara menindak tegas serta mengusut hingga tuntas dalam mendalami peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan dengan mengunakan Senjata tajam (sajam), yang di alaminya dan segera dapat melengkapi saksi, serta memangil oknum Sekdes “H” Desa Surakarta tersebut,
‘Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar bertindak cepat dalam memproses kasus ini,karena ini menjadi kecemasan bagi saya dan keluarga saya karena kejadian pengancaman ini, kata Kausar
“Saya juga berharap secepatnya polisi melakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya, di proses dengan seadilnya sesuai pada aturan hukum UU yang berlaku, ungkap Kausar Ketua BPD desa Surakarta, Korban tindak pembunuhan Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Kausar menyayangkan atas pelaporannya, yang dianggap oleh pihak penyidik tidak sesuai dengan fakta kejadian, hingga diputus hasil pemeriksaannya :
Hasil dari polres dikenakan pasal 335 KUHPidana ,perbuatan tidak menyenangkan padahal terlapor dengan sengaja membawa senjata tajam (sajam) pada saat musyawarah pembentukan koperasi merah putih, namun alasan dari pihak penyidik karena tidak tertangkap tangan.
Pada saat kejasian ada Babinkantibmas dan Bhabinsa yang melerai terlapor untuk melakukan pembunuhan terhadap ketua BPD desa Surakarta Kausar , oleh sebab itu pihak Babinkantibmas, bila mana mau mengamankan barang bukti berupa sajam itu sudah bisa dengan Bhabinsa.
Pasal Pengancaman :
UU DARURAT NO. 12 TH 1951..
PASAL 2 AYAT (1) UU DARURAT INI MENGATUR LARANGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK
Akan tetapi sungguh sangat dimiriskan pasal tersebut tidak dikenakan kepada terlapor.
Kausar selaku pelapor yang juga ketua BPD Desa Surakarta kecamatan Abung Timur sangat berharap kepada pihak kepolisian polres Lampung Utara dapat memberikan pelayanan hukum yang adil dan propesional dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang dialaminya, mengingat itu sangat berpotensi patal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan mengancam nyawanya, pungkas Kausar.
(BB/Tim)