Terkait Dugaan Pungli & Penyalahgunaan Wewenang Kasatpel UP Jakut Disomasi

Terkait Dugaan Pungli & Penyalahgunaan Wewenang Kasatpel UP Jakut Disomasi
Keterangan foto: Dimas Wahyu, SH.Pid wakil kepala badan Penerangan dan Pers Pembasmi

Terkait Dugaan Pungli & Penyalahgunaan Wewenang Kasatpel UP Jakut Disomasi

Jakarta – Temporatur.com

Unit Pengelolaan Perparkiran Satpel Jakarta Utara didatangi oleh Wakil Kepala Badan Penerangan dan Pers RESIMEN PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia) dewan pimpinan pusat yang diketuai oleh Sdr. Firdaus Oiwobo,SH.,S.H.I.,S.H.PID.,S.H.PDT.,CFLS.,CLA.,ALC.,CMK yang sudah resmi rercatat dan legalitas nya di KEMENKUMHAN REPUBLIK INDONESIA.

Dimas Wahyu, SH.Pid wakil kepala badan Penerangan dan Pers Pembasmi menyampaikan permasalahan terkait kegiatan dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur yang dilakukan oleh terduga Kasatpel UP Parkir Jakarta Utara yang berinisial TMG selaku Kasatpel Perparkiran dan RM sebagai Manager Satpel Jakarta Utara.

Dokumentasi Temporatur.com
Dokumentasi Temporatur.com

“Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan/memberikan keterangan palsu terkait dengan pelaksanaan penarikan restribusi parkir yang tidak menjalankan peraturan atau peraturan daerah dengan benar, yaitu salah satunya penarikan restribusi parkir tidak menggunakan karcis resmi, petugas kolektif penarikan restribusi parkir yang bukan sebenarnya berwenang, dan memerintahkan bawahan untuk menandatangani dokumen yang sebelumnya tidak dilakukannya, ujar Dinas Wahyu dalam keterangan resminya kepada media, Senin ,22 Mei 2025.

Lajnut Dimas mengungkapkan, bahwa saat ini diketahui beberapa oknum Pejabat dan Pelaksana UP Parkir Satpel Jakarta Utara sedang diperiksa oleh KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait pungli, beberapa orang yang diketahui diperiksa oleh penyidik KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Priok yaitu, Kasatpel, Manager, Koordinator Lapangan dan Jukir untuk Klarifikasi terkait dugaan Pungli,ungkapnya.

“Dalam hal ini jelas somasi tersebut diberikan untuk dan agar Unit Pengelola Parkir Satpel Jakarta Utara (Kasatpel, Manager, Korlap dan Lainnya) agar memberikan keterangan yang sebenar – benarnya.

Namum sambung Dimas, apabila keterangan saksi atau beberapa yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik KP3 Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak sesuai dengan barang bukti dan kesaksian yang sebenarnya, maka dampak hukum pidana pastinya akan diterima oleh beberapa orang yang sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya RESIMEN PEMBASMI – Badan Penerangan & Pers DPP yang diwakilkan oleh Wakaban Penerangan dan Pers RESIMEN PEMBASMI akan membuat somasi ke 2, dan jika memungkinkan akan membawa kasus ini ke ranah PERDATA melalui Pengadilan Negeri dan Ranah Pidana Melalui Polda Metro Jaya dengan membawa beberapa barang bukti pernyataan dan dokumen atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Persekongkolan yang merugikan keuangan negara,pungkas Dimas Wahyu. **

(Red/SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *