Obat Keras Tipe G Tramadol dan Eximer Beredar Bebas di Klari APH Kemana ?

Obat Keras Tipe G Tramadol dan Eximer Beredar Bebas di Klari APH Kemana ?
Dokumentasi Temporatur.com

Obat Keras Tipe G Tramadol dan Eximer Beredar Bebas di Klari APH Kemana ?

Karawang – Temporatur.com

Marak nya kembali penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang menjadi PR besar bagi penegak hukum hingga saat kini, bahkan menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI)

Drs.Dedi Ginanjar, M.M. selaku Ketua Umum DPP PANI kepada media mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu,” terang Ketua Umum DPP PANI kepada media, Rabu (21/5/25).

Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.

Bacaan Lainnya

“Adanya dugaan keterlibatan pihak lain memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami,” tegasnya.

Jika ini terjadi “PEMBIARAN”, lanjut dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah “RETORIKA”.

Sebelum nya ramai pemberitaan di beberapa media online terkait marak kembali penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Karawang salah satunya yang terpantau di Jl.Raya Curug -Kosambi No.107 RT.11 RW.03 Walahar Kecamatan Kelari Kabupaten Karawang

Saat team media melakukan liputan investigasi di lokasi pada hari Rabu, (21/05/25) terlihat para kalangan remaja yang datang salih berganti datang ke warung tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun team media diketahui warung tersebut selalu buka pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan tutup malam hari. Dugaan adanya penjualan obat-obatan keras tanpa izin resmi ini tentunya menjadi perhatian semua pihak, terutama aparat penegak hukum.

(AS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *