Bisnis Spa Kuy-kuy Diduga Tempat Plus – Plus, Tumbuh Subur Pemkab Bogor

Bisnis Spa Kuy-kuy Diduga Tempat Plus – Plus, Tumbuh Subur Pemkab Bogor
Keterangan foto :Dokumentasi Temporatur.com

Bisnis Spa Kuy-kuy Diduga Tempat Plus – Plus, Tumbuh Subur Pemkab Bogor

Bogor,- Temporatur.com

Praktek yang diduga prostitusi esek – esek berkedok spa tumbuh subur di Bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor. Saat ini semakin bebas menjamur di Pertokoan elit, diantaranya, ada di pertokoan Meatleand, pertokoan Sentul bahkan di ruko tegar berimanpun ada seberang mall CCM.

Dari pantauan awak media tampaknya Kuy-kuy group menjadi surga dunia bagi penikmat jasa pijat Plus. Namun praktek jasa pijat yang banyak berdiri di kabupaten bogor tak luput dari pengawasan petugas.

Disinyalir modus tempat tersebut menawarkan paket pijat komplit di harga 250 ribu/paket full body, tetapi itu hanya pemanis saja. Namun disisi lain spa kuy-kuy juga memberikan penawaran layanan plus- plus alias hubungan intim saat di dalam room.

Padahal perbuatan tersebut sudah termasuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang merupakan bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan, kalau terbukti, maka ada ancaman pidana hukuman kepada pemilik usaha tersebut (Ouner).

Untuk Sanksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan juga diatur dalam KUHP. Ancaman pidana penjara bisa mencapai 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

Namun hal ini tidak berlaku di Bumi tegar Beriman Kabupaten Bogor, di sinyalir ada bekingan dari APH, maka praktek ini langgeng tidak ada tindakan atau peringantan apapun, baik dari pemerintahan setempat, kepala Desa dan Camat diam saja atas hal itu,” ungkap Bohman Silaen, SH. Pemerhati Linkungan. Selasa 20/05/25.

Lanjut dirinya mengatakan, ” bila tidak ada tindakan dari pemerintah, baik Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan, hingga Pol PP Kabupaten di hawatirkan terjadi demo besar – besaran dari berbagai tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, termasuk MUI setempat,” jelasnya.

“Mestinya bila terbukti menyalahi ijin usaha, seharunya sudah bisa di cabut ijin usaha, untuk stop total berhenti menjalankan aktifitas yang di memalukan itu,” Tutupnya

(Gats)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *