Apresiasi Kejari Kota Bekasi, Jeko Minta Bongkar Dalang Kasus Korupsi di Dispora
LSM Jeko apresiasi Kejari Kota Bekasi terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Diketahui bahwa Kejari Kota Bekasi telah melakukan langkah tegas menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi alat olah raga meliputi,
* M.A.R (PPK),
* A.M (Direktur PT. CIA),
* A.Z (mantan Kepala Dispora).
Apresiasi Kejari Kota Bekasi, Jeko Minta Bongkar Dalang Kasus Korupsi di Dispora Tiga tersangka korupsi pengadaan alat olah raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bekasi saat digiring ke mobil tahanan oleh Kejari Kota Bekasi, Kamis 15 Mei 2025.
LSM Jeko apresiasi Kejari Kota Bekasi terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. Diketahui bahwa Kejari Kota Bekasi telah melakukan langkah tegas menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi alat olah raga meliputi,
M.A.R (PPK), A.M (Direktur PT. CIA), dan A.Z (mantan Kepala Dispora).
Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM JEKO), yang sejak awal aktif mengawal kasus tersebut meminta pengusutan kasus Korupsi di Dispora Kota Bekasi tersebut tidak berhenti di tiga tersangka, tapi harus menyentuh dalang utamanya.
“Kami Jeko memberi apresiasi, ini merupakan bentuk nyata dari respon aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah,”ungkap Pepen pendiri LSM Jeko Kamis 15 Mei 2025. Namun demikian tegas Pepen, Kejari Kota Bekasi harus membongkar dalang utama dalam kasus tersebut. Begitu pun para tersangka harus berani speak up, membuka siapa saja yang terlibat tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, kasus alat olah raga dengan kerugian negara yang cukup fantastis tersebut, tentu ada dalang sebagai pengendali, siapa, tentu harus dibongkar oleh Kejari Kota Bekasi agar tidak menimbulkan spekulasi miring terkait penegakan hukum alias tajam ke bawah tumpul ke atas. “Sudah bukan rahasia umum lagi, kasus itu bergulir setahun lebih. Selama ini banyak praduga keterlibatan pihak-pihak yang patut diduga sebagai aktor atau dalang. Kita semua tahu, proyek alat olah raga itu menjelang tahun politik,”tegas Pepen meminta anggota dewan juga dipanggil.
Kami memastikan LSM JEKO tidak akan lepas tangan setelah penetapan ini. Kami akan hadir di setiap fase persidangan, memantau jalannya proses hukum, dan mendorong akuntabilitas dari setiap lembaga yang terlibat,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian audit kerugian negara secara tuntas dan transparan. Diketahui Berdasarkan siaran pers resmi dari Kejari Kota Bekasi, potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap I dan II tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.
Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dan dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2023 itu dikelola oleh Dinas Dispora dan dilaksanakan oleh perusahaan swasta, PT. Cahaya Ilmu Abadi. “Kami berharap perhitungan kerugian negara oleh auditor segera selesai, agar proses penuntutan dapat berjalan secara optimal dan memberikan efek jera. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa anggaran publik adalah amanah, bukan celah.
(Pepen)