Bengkulu, – Aktifitas stockfile atau penumpukan batu bara di kawasan alur sepadan pantai hutan mangrove pulau bai kota Bengkulu, yang di lakukan beberapa perusahaan terindikasi tidak sesuai aturan, maka akan menyebabkan rusaknya ekosistem laut maupun ekosistem hutan mangrove.
Berdasarkan hasil investigasi Tim awak media dan beberapa lembaga Swadaya Masyarakat, pada Senin 5 Mei 2025, ditemukan adanya tumpukan batubara disepanjang sepadan alur pantai hutan mangrove pulau bai kota Bengkulu yang bisa menjadi masalah lingkungan karena dapat mencemari air dan tanah.
beberapa unsur tidak ditaati oleh para pihak perusahaan stockfile antara lain belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari penyimpanan batu bara, serta belum memiliki tempat penampungan, sementara limbah bahan beracun dan berbahaya, akan berdampak mencemari lingkungan ekosistem hutan mangrove maupun ekosistem biota laut.
Tim awak media mencoba menghubungi pihak terkait beberapa perusahaan, khususnya Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB) Bapak Sutarman guna untuk mengkonfirmasi terkait legalitas izin didirikannya stockfile batu bara, di sepanjang sepadan pantai hutan mangrove alur pulau bai kota Bengkulu, via telepon selular dan pesan WhatsApp namun tidak ada Jawaban
Sampai berita ini di tayangkan tim awak media masih mencari informasi kepada pihak pihak terkait atas legalitas perizinan didirikannya stockfile batu bara disepanjang alur sepadan pantai hutan mangrove pulau bai.
Dampak utama stockfile batu bara di sempadan pantai adalah pencemaran lingkungan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal di dekat lokasi stockfile. Debu batubara yang berterbangan dapat mencemari udara, air, dan tanah, serta menyebabkan gangguan pernapasan dan penyakit pada manusia, Selain itu, ceceran batubara ke laut dapat mengganggu ekosistem laut dan kehidupan para nelayan.
penting adanya tindakan tegas dari Berbagai pihak, seperti pihak Pemerintah terkait administrasi serta perizinan, dan Aparat Penegak Hukum yang memiliki keberanian hingga mampu memberikan penerapan Hukum yang sama terhadap para pelanggar Aturan tanpa pandang bulu
Namun sangat berbeda apa bila terdapat Pihak oknum yang menjabat di pemerintahan, telah menjalin kerja sama demi keuntungan, serta terdapat perusahaan yang mampu menundukkan atau melemahkan para Penegak hukum, maka wajar apabila beberapa perusahaan memiliki keberanian melakukan aktivitas dengan tabrak aturan yang ada, tetapi dengan praktek ini secara otomatis kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dan Para Penegak hukum akan semangkin menurun. (SY)















