Terkait Desa Errabu, Kabupaten Sumenep, Ketua LSM Super : Pelaku Kejahatan Jangan Dikasih Ampun

Terkait Desa Errabu, Kabupaten Sumenep, Ketua LSM Super : Pelaku Kejahatan Jangan Dikasih Ampun
Keterangan foto : Zaini, Ketua lembaga swadaya Masyarakat, Sumenep Perlu Reformasi ( LSM SUPER) Kab. Sumenep

Terkait Desa Errabu, Kabupaten Sumenep,Ketua LSM Super : Pelaku Kejahatan Jangan Dikasih Ampn

Sumenep – Temporatur.com 

Setelah di viralkan lewat media online, buruknya kinerja Pemerintahan di Desa Errabu Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Hafidatin terus di soal.

Tidak transparannya kegiatan sosial dalam penerimaan dan penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024, berdampak buruk pada pencitraan kepala desa.

Ketua LSM Super, Zaini menilai bungkamnya kepala Desa berarti membenarkan adanya dugaan dari hasil investigasi media di lapangan, jadi tinggal kita mengembangkan bukti fisik untuk di jadikan bahan pelaporan. Katanya saat ditemui reporter Media online Temporatur.com

Menurutnya, Kepala Desa itu seharusnya responshif terhadap media, karena dia adalah corong publik di desa, jadi informasi dan kegiatan didesa akan tersebar melalui Media, baik kegiatan yang bersumber dari APBD atau APBN. Ungkapnya

Bacaan Lainnya

” Makanya, Masyarakat itu harus tahu kegiatan Kepala Desa yang bersumber dari dana ADD maupun dana DD ”

Ia juga menjelaskan di era keterbukaan publik tidak boleh ada yang ditutup-tutupi apalagi menggunakan dana ADD dan DD, bila ada kepala Desa menggunakan anggaran tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran, maka wajib hukumnya dilaporkan dan jangan dikasih ampun. Kilahnya

Zaini mengatakan, pihaknya akan mendampingi siapa saja yang menemukan persoalan di desa untuk dilaporkan kepada yang berwenang, tentu dalam hal ini sebagai pengguna anggaran negara. Jelasnya

” Kepala Desa jangan bermain-main dengan anggaran pemerintah, karena itu beban moral yang seharusnya disampaikan dengan benar dan penuh tanggungjawab”

Apalagi, kata dia, tugas kepala Desa itu memiliki peranan penting untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan tanpa tebang pilih, artinya Kepala Desa tidak boleh menutup mata kepada siapa saja yang tidak memberikan dukungan pada saat pilkades. Tudingnya

” Siapapun di Desa adalah kewenangan Kepala Desa, jangan sampai ada tebang pilih dan pelayanan yang berbeda, hanya karena beda pilihan pada saat kontes Pilkades”

“Jadi, masyarakat bebas memilih, dan Kepala Desa memiliki kebijakan tunggal di desa. Makanya hati-hati dalam berkegiatan sosial terutama yang menggunakan dana anggaran pemerintah baik dari daerah maupun dari pusat,”pungkasnya.

(Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *