Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Jurnalis di Teror Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Kalbar

Jurnalis di Teror Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Kalbar

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jurnalis di Teror Setelah Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Kalbar

Pontianak Kalbar – Temporatur.com 

Teror terhadap jurnalis kembali menjadi catatan kelam kebebasan pers di Indonesia. Kali ini, seorang jurnalis dari media online FaktaKalbar.Id yang menjadi sasaran intimidasi setelah menayangkan laporan investigasi mendalam terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Nama seorang pengusaha berinisial AS, yang disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik praktik pertambangan ilegal itu, ikut disebut dalam laporan tersebut. Tak lama setelah berita itu tayang, tekanan pun datang secara sistematis dan brutal.

Executive Chairman Media Fakta Group, Andi Way, menjadi korban utama. Tak hanya dirinya yang dibidik, rumah orang tuanya di kawasan Pontianak Selatan juga menjadi lokasi teror oleh sekelompok orang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025

 

“Sekitar 12 orang datang ke rumah orang tua saya, menuntut agar berita soal AS diturunkan. Mereka kemudian bergerak ke rumah saya sendiri. Salah satu dari mereka bahkan menyebutkan saya sedang ditunggu oleh seseorang,” ungkap Way, Senin (14/4/2025).

Teror tak berhenti di situ. Way menerima panggilan telepon dengan nada ancaman yang menyasar langsung ke keselamatannya dan keluarganya.

“Nanti kusikat kau. Bapakmu juga kusikat,” kata penelepon misterius yang diduga kuat bagian dari kelompok intimidasi tersebut.

Merasa keselamatan jiwanya terancam, Way mengambil langkah hukum. Pada 10 April 2025, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat, lengkap dengan bukti CCTV, nomor telepon pelaku, dan kesaksian warga.

Pasal-pasal berat pun menanti para pelaku, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 29 UU ITE tentang ancaman elektronik, hingga Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menyasar aktivitas jurnalistik.

“Ini bukan hanya ancaman terhadap saya, tapi juga upaya membungkam jurnalisme investigatif. Saya tidak akan mundur,” tegas Way.

Nama inisial AS mencuat dalam laporan investigasi FaktaKalbar.Id yang tayang 26 Maret 2025. AS diduga kuat mengendalikan sejumlah operasi pertambangan ilegal, termasuk pengelolaan bauksit dan emas tanpa izin resmi.

Laporan itu juga menyoroti dugaan keterlibatan AS dalam distribusi logam mulia secara ilegal ke luar provinsi melalui jaringan perusahaan cangkang. Yang lebih mencengangkan, sumber internal menyebut bahwa AS memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum dan politisi lokal, menjadikannya sosok yang selama ini sulit tersentuh hukum.

Sumber : Media Fakta Group, Andi Way.
Jono//98

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI Melaksanakan Kegiatan Blue Light Patrol

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol, dibeberapa daerah titik dalam wilayah hukumnya, pada Rabu malam (29/11/2023). Kegiatan dimulai pukul 22.00, wib tersebut dalam rangka mengantisipasi kemacetan serta terjadinya laka lantas dan kejahatan 3C, (Curat, Curas, Dan Curanmor). Selain itu pula guna memastikan kelancaran lalu lintas […]

  • Keterangan foto: Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya

    Seskab Teddy Pastikan Bansos Rp900 Ribu untuk 35,04 Juta Keluarga Cair Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900 ribu akan mulai dicairkan kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai hari ini, Senin (20/10).

  • Keterangan foto : Bayang-Bayang Ijon Proyek di Bogor, KPK Didesak Tak Tutup Mata Jelang Tender APBD 2026

    Mantan Sekdis CKTR Bekasi dan 2 Kontraktor Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Mantan Sekdis CKTR Bekasi dan 2 Kontraktor Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

  • Keterangan foto : Konsferensi Pers Polres Metro Bekasi, Ungkap Kasus Tawuran di Babela n Bekasi, Selasa 28/01/2025.(ft : Irpan Firmansyah)

    Penangkapan Pelaku  Tawuran oleh Polres Metro Bekasi Diapresiasi PWI Bekasi Raya 

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Ketua PWI Bekasi Raya juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

  • Anak Usaha Pelindo (MTI) Adopsi MiiTel untuk Modernisasi Sistem Komunikasi Bisnis

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com PT Multi Terminal Indonesia (MTI Multi SCM), anak perusahaan PT Pelindo Solusi Logistik, resmi mengimplementasikan MiiTel Phone, solusi VoIP berbasis AI Analytics dari RevComm Indonesia untuk memperkuat sistem komunikasi bisnis mereka. Sebagai penyedia solusi logistik terpercaya dengan jangkauan operasional di seluruh Indonesia hingga ke pasar internasional, MTI terus beradaptasi menghadapi tantangan digitalisasi di dunia […]

  • Aktivis Dayak Kalbar Bantah Tudingan Preman Adat dan Praktik Pemerasan

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Sejumlah aktivis Dayak di Kalimantan Barat menyampaikan bantahan keras terhadap tudingan sepihak yang beredar di media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan yang menyebut mereka sebagai “preman adat” dan terlibat dalam praktik pemerasan. Tudingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik, merugikan kehormatan komunitas, serta mengganggu stabilitas sosial adat yang selama ini di jaga.

expand_less