Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor Menyoal Pergantian Pejabat di Kabupaten Bogor

Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor Menyoal Pergantian Pejabat di Kabupaten Bogor

Bogor, Temporatur.com 

Ketua Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor Leonard.Purba.SE.SH. Menyoal tentang pengatian pejabat agar berjalan kesinambungan di kabupaten bogor.

Menurut Leo dalam menunjang pembangunan (Otoda) Bupati Bogor harus berani mengambil langkah penggantian pejabat total di lingkungan pemerintah kabupaten bogor, artinya” Rudi Susmanto, S.Si. dan Wakilnya Ade Ruhendi.SE harus megawali Pemerintahan yang baru, dan bersih, tentu juga berani mengambil langkah ketegasan terhadap 29 Pejabat
Dinas serta 40, Camat yang ada Kabupaten bogor,” tutur Leo.

Masih kata Leo, Hal ini, mengapa saya katakan demikian, “langkah itu perlu di lakukan Bupati dan Wakil Bupati Bogor dalam rangka menjalankan pemerintah yang bersih (good governance), menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” tambah Leo yang juga sebagai mantan aktivis forkot,
Kepada Media ini melalui telepon, Whatsapp.

“Dirinya menyoal terkait banyak keluhan masyarakat Kabupaten
Bogor, karena menurutnya, 100 hari agenda kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor, jangan sampai nanti di pertanyakan oleh masyarakat. Tentu hal ini kita kawatirkan,” terang leo.

Bacaan Lainnya

Maka kemudian jika penggantian pejabat harus mengacu kepada Undang- undang, perlunya guna kesinambungan serta penjamin pengembangan karir (ASN) di masing-masing daerah.

“Pertama yang perlu di lakukan jika mengacu Ke UU.No.8/2015, tentang perubahan atas Undang – Undang No.1/2015 tentang penetapan Perpu. No.1/2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 162 ayat (03) di sana dikatakan jelas, Gubernur, Bupati dan Walikota di larang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu enam (6) bulan terhitung sejak waktu pelantikan, demikian bunyi pasal tersebut,” terang Leo.

Tidak hanya sampai disitu, Leo juga menjelaskan, menyimak
penjelasan Materi Undang – undang tersebut, bahwa Bupati Bogor atau Rudi Susmanto dan Wakilnya Ade Ruhendi harus melakukan penggantian pejabat di lingkungan esolon II Pemerintah kabupaten Bogor Jika telah lewat enam (6) bulan.

Oleh karena itu masyarakat berharap kepemimpinan Rudi Susmanto dalam100 hari agenda kerjanya mampu memberikan perubahan yang signifikan terutama jika penggantian pejabat,
yang tentunya (SDM) yang bersih, berintegritas serta tidak mudah terlibat praktek korupsi, guna terwujudnya
Kabupaten bogor istimewa sesuai janji
Rudi pada saat kampanye,” tutup Leo (GS)

Penulis : GS
Media : Temporatur
Sumber: Aktivis Bogor Timur Leonard Purba, SE.SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *