Terdakwa pencabulan anak dibawah umur, AJS Jalani Sidang Perdana di (PN) Muara Enim
Muara Enim – Temporatur.com
Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, menggelar sidang perdana kasus dugaan Pencabulan anak dibawah umur terdakwa AJS, Oknum (PNS) Guru wali murid kelas 3 SDN 8 Ujanmas. pada selasa, 4 maret 2025 Pukul 14:30 WIB.
Sidang perdana tersebut berlangsung secara tertutup. Diketahui, (JPU) Dedy Tauladany, S.H menghadirkan sebanyak 7 saksi termasuk dari wali korban.
Haerul, selaku wali korban turut menuturkan penilaiannya terhadap sidang yang telah dijalani selama kurang lebih satu setengah jam tersebut.
“Ya, alhamdulilah semua saksi mengakui dan terdakwa juga mengakui, jadi ya semoga saja berjalan sebagaimana yang diharapkan.” katanya
diketahui juga Pasal 290 KUHP ayat (3) mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan membujuk seseorang yang belum dewasa diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain, Pelaku perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Imam Mahmudi ( sekretaris DPC PDI Perjuangan ), yang mengakui sisi dirinya sebagai pegiat sosial juga turut mengecam kasus tersebut.
“Harus dihukum seberat-beratnya, sudah termasuk kejahatan luar biasa itu, kalau boleh saya bilang, ngga waras itu otaknya ! sangat memprihatinkan apalagi korban tersebut adalah anak yatim piatu”. tegasnya
Sementara itu, hari dimana berita ini akan diterbitkan, klarifikasi dari pihak kepala sekolah terkait, juga turut di utarakan melalui telvon whatsaap hari ini 6 maret 2025 pukul 17:41 WIB.
Kepala sekolah SD Negeri 8 Ujanmas Rodi Syahbani, mengaku awalnya mengetahui hal tersebut dari ibu kantin dan mengumpulkan semua guru di sekolah tersebut.
“kalau permasalahan pak aji sri itu tadinya saya ngga tahu mas, saya tahu dari ibu kantin. tapi saya tindak lanjuti dan saya kumpulkan guru-guru itu kan, cuman karna saya sebagai pimpinan, memberi tahu kepada pak aji tu kan,” ujarnya.**
(Jawir MAKI)