Temporatur.com, Penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Kapolres Kabupaten Bekasi dinilai tidak memuaskan. Oleh karena itu, LBH Srikandi Ganisa telah mengambil langkah dengan mendatangi Jaksa Penuntut Umum untuk menanyakan kelambatan pengembalian berkas perkara tersebut.
Ketua LBH Srikandi Ganisa, Mastaria Manurung, menyatakan bahwa hingga saat ini berkas perkara yang ditangani oleh IPTU Murtopo belum juga dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang. Pihak Kejaksaan sudah mengirimkan surat P-19, namun hingga sekarang surat tersebut belum dipenuhi oleh pihak kepolisian,ujar nya, pada Selasa 11/02/2025.
Dalam upaya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku, Ketua Umum Ganisa, Sunardi Lintang, bersama kuasa hukum LBH Srikandi Ganisa, Unggul Sitorus, memohon agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Mereka menekankan pentingnya agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya dan tidak memperlambat penanganan kasus tersebut.
LBH Srikandi Ganisa juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengembalian berkas perkara dapat berdampak buruk pada nasib anak bangsa serta menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses hukum. Oleh karena itu, kami mendesak pihak kepolisian untuk memastikan bahwa kasus ini diproses dengan profesional dan berintegritas, tegas ketua LBH Srikandi Ganisa.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Cikarang belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Kita semua berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan dengan sebaik-baiknya demi keadilan bagi korban persetubuhan anak di bawah umur. Semua pihak diminta untuk bekerja sama dan memberikan dukungan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan adil.
(Red)














