Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor Minta Pihak Pertamina Bentuk SATGAS Anti Oplosan Gas
Banyak keluhan warga dan masyarakat kabupaten bogor. Sulit memperoleh Gas Subsidi Elpiji 3 kilogram akibatnya membuat masyarakat menelan pil pahit lantaran mereka di pasok dengan harga eceran tinggi yang melebihi harga dari Pertamina.
Belum lagi para oknum pelaku pengoplos Gas, yang akhir-akhir meraja lelah melakukan praktek pengoplosan.
Karena itu kami berhasil meminta tanggapan dari salah seorang Aktifis yang juga Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor. Leonard.Purba.SE SH
Kepada Temporatur.com Leo mengungkapkan,bahawa untuk
Menyikapi banyaknya para oknum pelaku pengoplos Gas Elpiji 3 kilogram.
ini jelas-jelas melanggar
UU.Migas No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
“Jadi menurut saya perlunya ada ketegasan dari pihak APH, untuk memberantas para oknum pelaku yang juga memanfaatkan barang subsidia (Sembako) sembilan bahan Pokok yang termasuk salah satunya (Gas) tersebut”, Tegas Leo.
Aktifis Bogor Timur itu juga meminta
Ke Pemeritah dan pihak Pertamina agar memberantas mafia pengoplos Gas tersebut melalui pembentukan SATGAS, agar meninjau lokasi-lokasi yang telah di (TO) Mabes Polri, tujuannya untuk memberantas juga mengantisipasi pelaku oknum baru yang muncul.
“Saya kira mengoplos tersebut paling mudah untuk di contoh meski pihak Pertamina yang sah secara hukum melakukan tersebut, itu pun dalam tujuan tertentu”, tambahnya.
Lain hal praktek yang di lakukan para oknum (MO) Modus Operansi para oknum dengan cara memindahkan dari tabung dari 3 kilo gram ke Tabung 12 kilo gram lalu di lalu siap untuk diedarakan.
“Fenomena ini kerab terjadi di berbagai segala pelosok penjuru, termasuk Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor. Untuk itu saya juga himbau kepada masyarakat memarangi pengopolos, Gas selain beresiko tinggi juga melanggar UU Migas, Oleh karna itu saya Meminta kepada pihak Kementerian Pertambangan energi Bumi dan Gas untuk menertibkan pengoplosan Gas tersebut Khusunya Pihak Pertamina agar dapat mengantisipasi terjadinya Modus para pelaku pengoplos, Gas Elpiji dengan cara mengawasinya tersebut”, Tegas Leo
munculnya sendikat mafia pengoplos Gas Elpiji. karna yang kerab terjadi memanfaatkan celah Hukum. yang tidak memberikan epek “Jera Hukum menurut, saya ini melakukan tindak, PIDANA para pelaku dapat di beratkan semungkin jika para oknum oknum pengoplos hanya (BB) tertangkap dan hingga berpotensi dugaan “86” akan terjadi karna tindakan
Pengambilan barang temuan dapat di kenakan Pasal.372, tentang penggelapan atau Pasal 362 KUHP.
“Jika hanya (BB) Namun pelaku tidak di hukum seberat-beratnya maka yang terjadi kegiatan oplosan akang muncul kembali karna bersifat temuan”, tutup Leo
Penulis : Gatot
Wartawan : Temporatur
Sumber : Aktifis
Bogor-Timur