Viral di Pemberitaan Pemberitaan Misteri Pagar Tanggul Laut di Tarumajaya Akhirnya Terungkap: Harus Dibongkar karena Tidak Kantongi Izin

Viral di Pemberitaan Pemberitaan Misteri Pagar Tanggul Laut di Tarumajaya Akhirnya Terungkap: Harus Dibongkar karena Tidak Kantongi Izin
Pagar Tanggul Laut di Tarumajaya Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Kejelasan Proyek

Virall di Pemberitaan Pemberitaan Misteri Pagar Tanggul Laut di Tarumajaya Akhirnya Terungkap: Harus Dibongkar karena Tidak Kantongi Izin

Bekasi –  Temporatur.com

Pemberitaan mengenai pemasangan pagar tanggul laut di perairan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Dinas Kelautan Provinsi Jawa Barat mengungkap bahwa pagar tersebut harus dibongkar karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jawa Barat.

Berdasarkan hasil kajian, lokasi pagar tersebut berada di zona energi dan bagian dari rencana perluasan pelabuhan. Hal ini menjadikan pemasangan pagar tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemanfaatan ruang laut.

Persoalan ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi, mempertanyakan legalitas pagar tanggul dalam pertemuan dengan perwakilan Dinas Kelautan dan KKP Jawa Barat. Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok-nya, Kang Dedi menyoroti pelanggaran aturan terkait pemasangan pagar tersebut.

“Pagar tanggul laut ini dipasang tanpa izin resmi. Karena itu, kegiatan ini harus dihentikan, dan pagar tersebut segera dibongkar,” tegas salah satu pejabat Dinas Kelautan Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Dinas Kelautan menyatakan, pembongkaran pagar merupakan langkah penting untuk memastikan penataan ruang laut berjalan sesuai regulasi. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan mencegah potensi kerugian terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan ruang laut dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dinas Kelautan Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran, demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat. **

(ER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *