Tiang WiFi Tak Beriizin Bebas Menancap di Dusun III Desa Sukamulya
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Tiang wifi Indihome yang berdiri di Wilayah Dusun III desa Sukamulya diduga belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Desa setempat.
Kaur Perencanaan Pembangunan, Kardanu, menyampaikan hal ini saat diwawancarai di kediamannya.
Menurut Kardanu, tiang-tiang Indihome yang berdiri di wilayah desanya belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh kepala Desa Sukamulya.
“Saya baru mengetahui informasi ini ketika diinfokan oleh Abang selaku Media. Terima kasih atas informasinya, Bang. Nanti kami akan menghentikan pemasangan tiang dan akan memanggil pemilik usaha, karena ternyata tiang-tiang tersebut dipasang tanpa izin dan bahkan menghalangi akses jalan,” ujar Kardanu kepada Temporatur.com. pada Sabtu 24/01/2025.
Lebih lanjut, Kardanu menyatakan bahwa pemasangan tiang wifi Indihome di wilayah tersebut akan mengganggu proses rencana pembangunan di Desa mereka. Sebagai Kaur Perencanaan Pembangunan Desa Sukamulya, Ia berharap agar pihak pelaksana dan dinas terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini. Ia juga meminta agar pihak pelaksana bersedia berkoordinasi dengan Pemerintah desa Sukamulya dan menghentikan kegiatan pemasangan tiang sementara waktu hingga koordinasi lebih lanjut dilakukan.
Hingga saat ini, pihak penanggung jawab pekerjaan pemasangan tiang wifi Indihome belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.
Diharapkan agar tindakan cepat dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**
(M2)