Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia Kecam Menteri yang Tidak Patuh Presiden Prabowo
Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (HIPKUMSI) mengecam tindakan aparatur pemerintah yang dinilai lambat dalam proses penanganan perkara pagar laut, dipantai utara kabupaten Tangerang provinsi Banten.
Polemik ini terjadi di lebih dari 5 kecamatan di kabupaten Tangerang, melintasi lebih dari 15 desa di wilayah Tangerang.
Sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan,”Sudah,beliau sudah setuju perihal pagar laut, Pertama itu disegel,kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan,gitu “ujar Ketua MPR RI digedung DPR Senayan Jakarta pada (15/01/24).
Muzani Juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo juga memperintahkan agar pembangunan pagar laut ini diusut.
Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (HIPKUMSI) melalui Advokat Alfahrizal HA dalam keterangan pers realesenya mempertanyakan bila
ada instansi yang mempermasalahkan tentang intruksi presiden untuk mencabut
pagar goib tersebut, hal ini disampaikan langsung oleh inisiator Himpunan
Penasihat Hukum Syariah Indonesia (HIPKUMSI) di kantor sekretariat Tangerang, pada Senin, 20 Januari 2025.
“Sebagai Lembaga Penegakan Hukum, wadah dari para advokat, menyayangkan
adanya pimpinan salah satu lembaga negara yang mempermasalahkan pencabutan bambu di tengah laut yang dilakukan secara bersama oleh nelayan dan TNI Angkatan Laut
“Kedepan kami akan bersurat kepada presiden atas sikap yang diambil oleh Pejabat tersebut untuk diberi evaluasi dan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap perintah presiden dan kami minta kedepannya agar yang bersangkutan di Resuffle dalam kabinet merah putih”ujar Alfahrizal.HA, Senin, (20/01/2025).
Alfahrizal mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,bahwa pagar laut rugikan nelayan mencapai 9 Miliar hal ini
disebabkan oleh terbatasnya akses nelayan kelaut untuk mencari nafkah.
“Ya,itu masih di valuasi yang bersifat kasar begitu ya, karena tadi berdasarkan
keluhan para nelayan.” Ujar ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih yang dikutip dari Antara pada (16/01/25).
Pengihitungan ini didasari berdasarkan perhitungan perkiraan kerugian
nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut.
“Dengan adanya pagar laut itu,Nelayan
harus memutar kurang lebih 30 Kilometer itu,sehingga kehilangan biaya kurang lebih 3 (tiga) Literan. Semula hanya satu liter menjadi 3 liter.”
Himpunan Penasihat Hukum Syariah Indonesia (HIPKUMSI) memberikan apresiasi kepada jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Klkhususnya Angkatan Laut yang telah membantu bersama – sama masyarakat mencabut pagar bambu yang menjadi polemik, dengan menurunkan 600 Personil sebagai jawaban dari keluhan
masyarakat pesisir khususnya para nelayan Pesisir Tangerang Utara.
“Kedepannya kami akan bersurat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia
untuk dapat dilakukan penyelidikan, terkait Dldugaan keterlibatan organisasi
Kepala Desa yang berdasarkan bukti yang kami miliki, menerima gratifikasi untuk setiap Kades masing – masing satu unit SUV mewah,”,ungkap Alfahrizal.
“Hal Ini kami lakukan semata – mata bahwa keadilan harus merata bagi semua.” tutup Alfahrizal HA.**
(SS)















