Kabupaten Bekas – Temporatur.com
Adanya pengolahan limbah Oli bekas yang berlokasi di Kp. Kalenderoak Rt 03/02 dan Kp.Karanganyar Rt 04/01 Desa Karangsari – Kecamatan Cikarang Timur menjadi sorotan dan perhatian serius Ketua Umum DPP LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS) Brian Shakti.
Senin 13/01/2024, Brian menyampaikan dihadapan awak media online,”saya selaku pegiat sosial control ( social of change ) mempertanyakan ke – Dua gudang pengolahan limbah Oli tersebut, atas nama PT. Cahaya Kharisma Mandiri yang di singkat CKN, terkait izin usaha dan izin bangunan dan Amdalnya,”jelas Brian.
Masih sambungnya,”apalagi ini lokasinya dekat dengan persawahan (zona hijau) dan aliran sungai, yang tentunya bisa berdampak pada lingkungan. Baik itu hasil dari hasil pengolahan padi di sawah maupun air yang di sungai yang bisa berdampak pada masyarakat pengguna air,”paparnya.
“Saya selaku Ketua Umum DPP LSM Ganas, tentunya akan segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak terkait dari dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kab. Bekasi.Pastinya kita juga akan menindak lanjuti dan mengambil langkah tersebut tentunya akan melakukan kajian kajian kembali, dan dinas LH harus bertindak tegas dan transparan agar terciptanya tertib aturan di Kab. Bekasi,”tutup Brian.















