Diduga Pemdes Selamat Sudiarjo Melanggar Aturan UU No. 6 Tahun 2014, dan Permendagri Tentang Pengawasan Keuangan Desa

Diduga Pemdes Selamat Sudiarjo Melanggar Aturan UU No. 6 Tahun 2014, dan Permendagri Tentang Pengawasan Keuangan Desa

Diduga Pemdes Selamat Sudiarjo Melanggar Aturan UU No. 6 Tahun 2014, dan Permendagri Tentang Pengawasan Keuangan Desa

Rejang Lebong – Temporatur.com 

Kepala Desa selamat sudiarjo di Kecamatan ber mani ulu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes untuk tahun 2024. Terlihat jelas bahwa papan informasi tentang Anggaran Dana Desa tidak dipasang, padahal Dana Desa sudah dialokasikan. Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh Indonesia dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat, guna pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi dalam skala desa.

Berbagai pengamatan media di Kantor Desa selamat sudiarjo menunjukkan ketidakadaannya papan informasi APBDes tahun 2024. Sebagaimana yang kita ketahui, sedang anggaran 2024 udah habis’ blom juga Ter pasang Pemerintah Desa wajib memasang dan mengumumkan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Minggu, 5 Januari 2025, saat media mendatangi kantor Desa, kami tidak dapat berkomunikasi langsung dengan bendahara Desa, dan Kepala Desa kantor saat di datangi dalam keadaan tutup saat tim awak media me coba mehubugi ke pala desa tidak di angkat dalam keadaan wa nya aktif dan di cet melalui nor wa juga gak di bales dengan demikian berita ini di tayangkan dengan Kepala Desa tidak bisa dilakukan. Ketika media mencoba verifikasi tentang papan APBDes,. degan ke pala desa melalui seluler wa tlpon tidak ada jawab jadi demikian berita ini di tuliskan

Penting untuk dicatat bahwa seharusnya informasi mengenai APBDes harus dipasang secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Jika informasi tersebut tidak diumumkan, maka Kepala Desa selamat sudiarjo dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menteri Desa PDTT telah menginstruksikan setiap Kepala Desa untuk memasang papan pengumuman mengenai laporan DD dan ADD. Ketidakpatuhan terhadap hal ini akan dikenakan sanksi. Tindakan kurang transparan dari Pemerintah Desa selamat sudiarjo dinilai tidak tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan agar Desa menyediakan informasi DD dan ADD secara terbuka sebagai bentuk transparansi.**

Reporter : Roby Yolanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *