Terapkan KUHAP Baru, KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers
Pemandangan berbeda terlihat di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (11/1/2026).
Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, lembaga antirasuah tersebut tidak lagi menghadirkan tersangka untuk dipamerkan ke hadapan publik.
Langkah ini merupakan perubahan kebijakan signifikan yang diambil KPK guna menyesuaikan diri dengan regulasi hukum terbaru.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa mulai Januari 2026, pihaknya resmi menghentikan tradisi menampilkan tersangka dengan rompi oranye saat pengumuman perkara.
“KPK memastikan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Hal ini merupakan bentuk penyesuaian dan kepatuhan kami terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku efektif sejak awal tahun ini,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya di Jakarta. Minggu ,12/01/2026.
Implementasi KUHAP baru ini membawa perubahan besar dalam prosedur penegakan hukum di Indonesia, salah satunya terkait perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Dengan berlakunya aturan tersebut, aparat penegak hukum kini membatasi publikasi visual tersangka guna menghindari penghakiman oleh massa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meskipun tersangka tidak ditampilkan, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dan transparansi substansi perkara akan tetap berjalan maksimal. Dalam kasus di KPP Madya Jakarta Utara ini, KPK tetap memaparkan konstruksi perkara, barang bukti yang disita, hingga pasal-pasal yang disangkakan kepada para pihak terlibat.
Kebijakan baru ini menandai era baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan sinkronisasi antara pemberantasan korupsi dan penghormatan terhadap prosedur hukum acara yang berlaku nasional.
(Red)















