Seruan Ketum LSM BENTENG BEKASI Turangga Cakra Undaksana Terkait Izin THM
Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Undaksana, menyampaikan seruan keras terkait terbitnya izin beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang belum mengalami perubahan. Turangga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Perizinan yang bertanggung jawab atas hal ini.
“Ada beberapa THM yang sudah terbit izinnya, maka kami akan melaporkan Kepala Dinas Perizinan atas terbitnya izin tersebut, karena Perda THM belum berubah. Jelas tertera tanda tangan Kepala Dinas Perizinannya. Tunggu, kami akan laporkan kalian,” ujar Turangga dengan tegas.
Turangga juga menyampaikan kritik tajam terhadap pihak-pihak yang hanya menyoroti THM tanpa izin. Ia menekankan bahwa langkah yang lebih tepat adalah mempertanyakan bagaimana izin tersebut bisa diterbitkan meskipun regulasi melarangnya.
“Tanggung kalau cuma teriak THM tidak punya izin, ya memang tidak punya izin dan tidak boleh terbit izin sesuai dengan Perda THM. Gimana mau dapat izin minuman keras kalau izin THM-nya saja tidak boleh? Aneh ya, de aneh,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Justru yang patut dipersoalkan adalah pihak yang menerbitkan izin. Kalau mau semua pada punya izin, legalkan itu THM di Kabupaten Bekasi, baru tidak abu-abu lagi terkait izin THM.”
Pernyataan ini menegaskan komitmen LSM Benteng Bekasi dalam mengawal penegakan aturan dan mengkritisi kebijakan yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Bekasi.**
(ER)