Pj Bupati Bekasi Sebut Barang Milik Daerah Harus Dikelola Secara Efektif

Pj Bupati Bekasi Sebut Barang Milik Daerah Harus Dikelola Secara Efektif
Lahan/ Tanah kantor Kecamatan Karang Bahagia yang masih menjadi polemik dengan ahli waris Marzuki. (Foto Istimewa)

Pj Bupati Bekasi Sebut Barang Milik Daerah Harus Dikelola Secara Efektif

Bekasi – Temporatur.com

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, barang milik daerah (BMD) merupakan aset penting bagi pemerintah daerah serta memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Dedy Supriyadi saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Javapalace Jababeka Cikarang, pada Kamis (31/10/2024).

Kegiatan tersebut diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI, dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Ya, barang milik daerah harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Dedy mengatakan, acara sosialisasi sekaligus pembahasan terkait Indeks Pengelolaan Aset di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menambah pengetahuan penyelenggara pengelolaan barang milik daerah, secara baik dan efektif, khususnya bagi perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

“Diantara tugas dan tanggung jawab dalam penggunaan barang, penggunaan kendaraan dinas serta indeks pengelolaan barang milik daerah secara baik,” katanya. Dedy mengatakan, kepala perangkat daerah perlu memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengguna barang dalam pengelolaan barang milik daerah.

Pj.Bupati Bekasi saat sosialisasi Permendagri di Holtel Javapalace, Cikarang, Kamis 31/10
Pj.Bupati Bekasi saat sosialisasi Permendagri di Holtel Javapalace, Cikarang, Kamis 31/10/2024

“Tugas dan tanggung jawab tersebut harus diterapkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari benturan kepentingan pribadi ataupun kelompok,” terangnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai permasalahan yang sering muncul terkait pengelolaan barang milik daerah. Termasuk penyelesaiannya agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan peraturan perundang-undangan. Selain dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam pengelolaan barang milik daerah, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengelolaan barang milik daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi guna kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik daerah sekaligus membahas permasalahan yang sering muncul, sehingga diharapkan penyelesaiannya lebih tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Sebelumnya ada beberapa barang milik daerah yang masih dalam sengketa salah satunya aset daerah berupa lahan kantor kecamatan di Karangbahagia yang saat ini menjadi polemik dan tuntutan para ahli waris, karena kelebihan tanah, sekitar 600 meter lebih, namun sampai saat ini pihak Pemkab Bekasi belum menyelesaikan polemik tersebut.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *