Kuasa Hukum Dewi Ratnasari, Jamaludin penuhi pemanggilan Korban ke Polres Sumenep, pada hari Kamis 31 Oktober 2024 pukul 09.30- selesai. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih tiga jam, dengan mendatangkan korban sebagai pelapor dan terlapor.
Dikatakan Jamal, bahwa pelapor adalah korban dan terlapor juga berstatus sebagai pelapor yang sama-sama memiliki bukti valid sebagai pelapor, makanya untuk sementara kasus ini sifatnya masih split karena keduanya sama-sama sebagai pelapor.
“Jadi, Pihak kepolisian melakukan penangkapan penahanan kepada pelapor yang ditetapkan sebagai pelaku oleh terlapor, status keduanya antara korban dan pelaku sama-sama sebagai pelapor di Polres ”
Namun kata dia, kita lihat nanti, bagaimana hasil dari rekontruksi selanjutnya, untuk bisa menguatkan fakta dibawah, tentu saya sudah memiliki bukti-bukti yang kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tegasnya
Menurut Jamal, Kejadian ini sangat lucu, Saksi mata dari kejadian ini, adalah Sahna yang dilaporkan oleh terduga sebagai pelaku penganiayaan, akhirnya Sahna juga di lakukan penahanan karena berdasarkan keterangan dari pihak pelaku yang berstatus sebagai pelapor.
” Jadi, Saksi Dewi, bernama Sahna itu dilaporkan sebagai pelaku oleh pelapor yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan, makanya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Sumenep”
Ia juga menjelaskan, jika dalam surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu atasnama Dewi, Sahna dan Satriya, namun pada saat itu Satriya sedang sakit dan Pingsan akhirnya yang dilakukan penahanan hanya Dewi dan Sahna. Jelasnya
” Semuanya dilakukan penangkapan, karena kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sama-sama berstatus sebagai pelapor, kita tunggu endingnya seperti apa”
Dikatakan Jamal, bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak Polres untuk melakukan penangguhan penahanan, sebab mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pelapor belum ada titik damai, maka keduanya dikeluarkan surat perintah penangkapan. Urainya
” Besok, saya di panggil oleh pihak Polres untuk menghadap, terkait penangkapan klain saya atasnama Dewi Ratnasari, saya akan datangi biar cepat ada titik temu”
Selain itu, pihaknya berharap dengan peristiwa yang terjadi dapat dijadikan bahan perenungan bagi kita semua, bahwa setiap perbuatan mengandung unsur pidana, maka berhati-hatilah, karena kita hidup di negara hukum. Pungkasnya
Untuk diketahui, Pelapor yang diduga sebagai korban penganiayaan adalah Dewi Ratnasari (28) Warga Dusun Endah Batang-Batang Daya RT/001 RW/ 009 Kecamatan Batang-Batang Kab. Sumenep Madura Jawa Timur.
Sementara, melalui Kabag Humas Polres Sumenep, Widiarti belum memberikan keterangan terkait dikeluarkannya surat penangkapan tersebut. Melalui saluran selulernya, terlihat nada sambungnya aktip namun tidak diangkat sampai berita ini dinaikkan.
Pewarta : Faisol