Klarifikasi Perizinan RS DKH Sukatani Deadlock, LSM TRINUSA Siap Tempuh Jalur Hukum

Klarifikasi Perizinan RS DKH Sukatani Deadlock, LSM TRINUSA Siap Tempuh Jalur Hukum
Keterangan foto : Upaya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administratif Rumah Sakit (RS) DKH Sukatani menemui jalan buntu (deadlock). Hal ini terjadi setelah pihak manajemen menolak memberikan salinan dokumen perizinan kepada Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM TRINUSA) pada Kamis (11/06/2026).

Klarifikasi Perizinan RS DKH Sukatani Deadlock, LSM TRINUSA Siap Tempuh Jalur Hukum

BEKASI – Temporatur.com

Upaya klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administratif Rumah Sakit (RS) DKH Sukatani menemui jalan buntu (deadlock). Hal ini terjadi setelah pihak manajemen menolak memberikan salinan dokumen perizinan kepada Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (DPN LSM TRINUSA) pada Kamis (11/06/2026).

Penolakan tersebut berlangsung pada hari terakhir batas tenggat waktu konfirmasi yang dilayangkan oleh LSM TRINUSA. Meski sempat menunjukkan beberapa berkas yang diklaim sebagai dokumen perizinan resmi, manajemen RS DKH Sukatani secara tegas melarang tim investigasi untuk memfotokopi atau mendokumentasikan lembaran berkas tersebut.

Sekretaris Jenderal DPN LSM TRINUSA, Panji Ilham Haqiqi, mengkritik keras sikap defensif manajemen rumah sakit. Menurutnya, tindakan menyembunyikan dokumen tersebut justru memperkuat kecurigaan publik mengenai keabsahan operasional rumah sakit di lapangan

.”Mereka hanya berani memperlihatkan map dan lembaran kertas dari jauh, seperti main kucing-kucingan. Ketika kami meminta salinan resmi untuk dicocokkan dengan basis data barcode OSS-RBA dan KLHK, mereka langsung menolak keras,” ujar Panji dalam keterangan tertulisnya.

Bacaan Lainnya

Panji menegaskan bahwa sikap tidak transparan ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran fatal yang berusaha ditutupi oleh pihak manajemen dari warga Kecamatan Sukatani.

Menindaklanjuti kebuntuan tersebut, LSM TRINUSA menyatakan telah menutup jalur diplomasi surat-menyurat dan bersiap menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, LSM TRINUSA tengah merampungkan berkas laporan pelanggaran resmi untuk segera dilayangkan ke kementerian terkait dan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas legalitas operasional RS DKH Sukatani.

Tanggapan Pihak RS DKH Sukatani

Sementara itu, HRD RS DKH Sukatani, Suroso, memberikan klarifikasi berbeda saat dimintai tanggapan pada Sabtu (13/06/2026).

Melalui pesan tertulis via WhatsApp, Suroso menyatakan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah selesai dan clear saat pertemuan berlangsung.

“Pada pertemuan tanggal 11 kemarin sudah tidak ada permasalahan dan sudah saya jelaskan terkait yang dipermasalahkan oleh pihak LSM. Beliau-beliau yang mewakili sudah oke, itu ada notulen rapatnya dan dokumentasinya,” tulis Suroso.

(Sugi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *