Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Nahas Karyawan Swasta Tertipu Pinjaman Onlene Atasnamakan Kredit Pintar

Nahas Karyawan Swasta Tertipu Pinjaman Onlene Atasnamakan Kredit Pintar

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Temporatur.com

Karyawan Swasta bernama Dimas Grelia Mahar Deka, tertipu pinjaman online, yang terjadi di Jalan Perumahan Puri Mutiara Harmoni 2 Blok G8, No6 RT006, RW03, titik koordinat, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi. Kamis, (18/01/2024).

Dengan mengatasnamakan Kredit Pintar Indonesia yang diduga oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dimas menjelaskan, bahwa berawal adanya Pinjaman Online (pinjol) di aplikasi Kredit Pinter Indonesia sebesarnya Rp 2,3 juta, kemudian saat hendak melunasi kemudian menghubungi customer service aplikasi tersebut menggunakan nomor : 021 505 9882.

Saat mengkonfirmasi dengan itikad baik untuk melunasi hutangnya, dan korban diminta untuk menunggu nanti akan ada email yang akan masuk, kemudian korban mendapatkan email dan menggunakan nomor : 08810 10201 334, karena tercantum di email, setelah di WhatsApp pelaku diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 2 ke Bank CIMB Niaga Virgo Kredit Pintar A, dengan alasan untuk melunasi sisa hutang korban pada Minggu 15 Januari 2024.

“Kemudian menghubungi CS tersebut, namun hingga saat ini belum mengirimkan email ataupun pesan WhatApp,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu) Polres Metro Bekasi.

“Untuk kerugiannya sekitar Rp 2 juta,” tambah Dimas didampingi, Oleh awak media, Haris Pranatha, juga sebagai Para Legal Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui perkara ini terindikasi melanggar Tindak Pidana kejahatan dan informasi, undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Junto 45A (1).

(Red )

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fun Run Hari Bakti PU ke-79 Tingkat Jabar Berlangsung Meriah, Bey Ajak Masyarakat Rajin Berolahraga dan Peduli Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Fun Run Hari Bakti PU ke-79 Tingkat Jabar Berlangsung Meriah, Bey ajak masyarakat rajin berolahraga dan peduli lingkungan

  • Bittime Top 3 Crypto Exchange Indonesia, Kenalkan Program Begin Investing Today

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bittime Top 3 Crypto Exchange Indonesia, Kenalkan Program Begin Investing Today

  • Wall Panel Terbaik untuk Dinding Kamar Mandi

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kamar mandi merupakan area ruangan yang perannya sangat penting, pada area kamar mandi kita harus memikirkan banyak aspek untuk menunjang fungsi dan kenyamanan penggunaannya. Salah satu bagian yang harus mendapat perhatian ekstra adalah bagian dinding kamar mandi. Dinding kamar mandi harus tetap memiliki nilai estetika namun dengan keandalan dan ketahanan yang tinggi. Wall panel atau […]

  • Gadai Laptop di Jakarta? deGadai Solusinya!

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Gadai Laptop di Jakarta? deGadai Solusinya! Jakarta – Temporatur.com Proses Cepat & Mudah: Enggak perlu antre lama, proses gadai di deGadai super praktis. Kamu bisa langsung mengisi formulir online dan tim kami akan segera menghubungimu. Punya laptop tapi butuh dana cepat? Tenang, deGadai hadir sebagai solusi terbaik untuk kamu yang ingin menggadaikan laptop dengan proses […]

  • SAFF & Co. Gandeng Indofragz Luncurkan Koleksi Cloud Mist ‘For Now and Then’

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com Memulai koleksi pertama mereka di tahun 2025, SAFF & Co. menghadirkan koleksi Cloud Mist terbaru ‘For Now and Then,’ hasil kolaborasi dengan fragrance enthusiast lokal ternama, Indofragz. Koleksi ini diperkenalkan dalam acara pre-launching bertajuk ‘The Allegory Told By’ yang berlangsung di 1920 Lounge & Bar, Kemang, pada Sabtu, 22 Februari 2025. Pada […]

  • Polsek Talang Ubi Hadiri Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) Pembentukan KPPS

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Selanjutnya7×24 Jam, Mahamuda Tantang Bongkar Akun “Bekasi Masih Kusut”, Abah Ewwy Tambah Rp 500 RibuPolsek Talang Ubi Hadiri Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan berlangsung Pada hari Rabu Tanggal 06 Desember […]

expand_less