Jakarta || Temporatur.com
Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam kasus Perkeretaapian Medan,Jumat, 19 Januari 2024.
Dalam keterangan persnya Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana mengungkpakan bahwa Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023.
“Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa, dan hari ini Tim Penyidik memanggil 12 orang saksi di mana 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ada.
“Keenam tersangka tersebut adalah NSS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 hingga 2017, AGP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2018, AAS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, HH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, RMY sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, serta AG sebagai Direktur PT DYG yang juga menjadi konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan, ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumadena, Jumat, (19/01/2024).
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka tersebut telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Penahanan dilakukan di tempat-tempat berikut: Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka AG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka NSS dan Tersangka AGP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus tersebut terkait dengan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaannya, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan agar lelang dapat dikendalikan dan pemenang lelang dapat diatur.
Dikatakan Ketut Sumadena bahwa secara teknis, proyek ini tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tidak ada penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan. Akibat perbuatan para tersangka, terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat digunakan. Saat ini, Tim Penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara dengan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait. Estimasi kerugian sementara mencapai total Rp1,3 triliun, tuturnya.
“Dikarenakan proyek ini tidak sesuai dengan perencanaan awal, jalur kereta api Besitang-Langsa sampai saat ini tidak dapat digunakan. Tersangka-tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tutupnya. (**)
Sumber : Kepala Pusat Penerang Hukum Kejagung RI















