JAKARTA – KPU resmi menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai kontestan Pilpres 2024. Penetapan tiga pasangan itu ditetapkan KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.
Selanjutnya, KPU memberi sebanyak 74 personel pengawal kepada tiga pasangan calon presiden-wakil presiden sampai pelaksanaan Pilpres 2024.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan personel pengawalan telah resmi dikeluarkan sekaligus ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran.
“Tim pengamanan dan pengawalan (pamwal) berjumlah 74 personel, dua tim,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin, 13 November 2023.
“Kami akan menyampaikan terkait dengan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres pasca-penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan, sebagaimana tadi disampaikan pak ketua KPU bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas pam capres dan cawapres baru saja dilakukan,” kata Afifuddin.
Pemberian satuan personel pengamanan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Ia menjelaskan bahwa pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan satgas pam capres dan cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Afif seperti dikutip Antara















