Bekasi – Jawabarat || Temporatur.com Dalam Penggunaan anggaran bagi pembangunan Desa berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo semestinya pihak pemerintahan desa harus mematuhi dan melaksanakan instruksi tersebut, salah satunya transapransi penggunaan anggaran belanja Desa, baik bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN yang sudah digelontorkan. SelanjutnyaSidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Memanas: Kuasa Hukum Soleman Tegur Saksi, Tim Rahmat Atong Bongkar Alur PerbupDan hal tersebut dipublikasikan ke masyarakat melalui papan informasi yang dipampang di semua desa di seluruh Indonesia. Dalam pantauan media salah satu desa diwilayah Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, yaitu Desa Karangrahayu yang tidak menempelkan dan memampang papan informasi penggunaan anggaran belanja desa tahun 2023, sehingga masyarakat tidak mengetahui realisasi anggaran yang digunakan oleh pemdes Karangrahayu. SelanjutnyaKlaim Sudah Dilelang Sejak 2022, Kendaraan Motor Bekas Aset Pemkot Depok Masih Teronggok di Tempat ParkirDesa Karangrahayu masuk dalam salah satu desa dengan bentuk bangunan yang tidak layak dengan tampak depan menyerupai […]
Tag: Penggunaan Anggaran 2023 diduga Pemdes Karangrahayu Tidak Transparan?
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










