Breaking News
light_mode
Beranda » POLRI » Satreskoba PALI Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dengan Berat 2.00, gram

Satreskoba PALI Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dengan Berat 2.00, gram

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 16 Sep 2023
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALI – Sumatera Selatan

Temporatur.com

Satu lagi diduga pelaku , beserta barang bukti Narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres PALI pada Jumat (15/9/2023) kemarin.

Dari tangan Zulkifli (45), warga Komperta, Kelurahan Talang Ubi Utara, kabupaten PALI ini polisi berhasil mengamankan 2.00, gram serbuk bening yang diduga kuat sabu-sabu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pengedar itu.

” Terduga pelaku pengedar ini, kita tangkap di bengkel miliknya, di komplek Pertamina Pendopo sekira pukul 11.00, WIB siang,” kata IPTU Hamdani pada Sabtu (16/9/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan terduga tersangka ini berkat informasi masyarakat, yang menggunakan bahwa di bengkel milik Zulkifli ini kerap terjadi transaksi sabu-sabu.

Setelah itu lanjutnya, anggota Sat Reskoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dan hasilnya memang benar tempat itu kerap transaksi sabu sabu.

Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 74 /IX/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 15 September 2023, langsung dilakukan pengerebekan.

” Terduga tersangka pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti berhasil kita amankan, dan terduga pelaku ini mengakui jika barang bukti itu miliknya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Sat Reskoba Polres PALI, berupa 1 paket plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,00 (Dua koma nol nol) gram.

Ada juga 1 paket plastik klip sedang yang berisikan 5 paket klip bening kecil kosong, 1 buah potongan pipet skop warna biru, 1 helai celana panjang warna coklat, 1 buah handphone merk A5 S warna hitam.

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya, yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang bakal diedarkan terduga pelaku diwilayah kecamatan Talang Ubi.

” Terduga pelaku pengedar Narkoba ini kita sangkakan Primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, undang undang tentang Narkotika,” tandasnya.

(Kn)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less