Eks Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Jadi Tersangka
Cirebon, Jawa Barat-Temporatu.com Eks Kapolsek Mundu, AKP SW ditetapkan sebagai tersangka penipuan, karena dinilai aktif dalam kasus yang menimpa tukang bubur di Cirebon tersebut. Selain dia, ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N yang juga menjadi tersangka.
Setelah pelaksanaan perekrutan anggota Polri, anak korban dinyatakan gugur atau tidak lolos sehingga korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, kedua tersangka tidak menyanggupi.
Korban pun ternyata sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu pada 2021. Namun, karena pada saat itu AKP SW merupakan Kapolseknya, kasus tersebut mandek dan tidak ada kejelasan.
“Kami kemudian menarik kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sempat melayangkan tiga kali surat panggilan dan semua tidak dipenuhi tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (19/6).
Setelah itu, petugas menangkap N dan membawa AKP SW untuk dilakukan pemeriksaan pada Sabtu 17 Juni 2023. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 18 Juni 2023.
Pada kesempatan yang sama Ariek Indra Sentanu membeberkan peran mantan Kapolsek Mundu AKP SW yang menipu tukang bubur dalam perekrutan anggota Polri tersebut. “SW ini menjadi perantara, di mana SW menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri,” ujar Indra.
Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW bermula saat ayah korban berbincang dengan SW terkait ketertarikan anaknya menjadi anggota Polri, mengingat keduanya merupakan tetangga.
Setelah korban bercerita, AKP SW yang jabatan terakhirnya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon pun memberikan arahan dan menjanjikan kepada korban akan mengenalkan kepada N yang merupakan ASN Mabes Polri.
Kemudian antara AKP SW, korban, dan N bertemu untuk mengurus semua keperluan dalam perekrutan sebagai anggota Polri, salah satunya kewajiban korban membayarkan uang Rp350 juta.
“Namun karena korban ini kenal dengan AKP SW, maka administrasi itu diturunkan menjadi Rp325 juta dan ketika tidak lolos, maka akan dikembalikan,” jelas Indra.
Tukang bubur Wahidin menuturkan, dia kena tipu terkait penerimaan Polri oleh mantan Kapolsek berinisial AKP SW.
Padahal, dia telah menyerahkan uang Rp310 juta kepada AKP SW. Oknum Polisi itu berjanji, akan meluluskan anak Wahidin menjadi anggota Polri.
<span;>Penyerahan uang telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Bahkan, dia terpaksa menggadaikan rumahnya karena harta yang dimiliki telah terkuras. Wahidin pun meminta keadilan, dan menagih janji sang eks Kapolsek bahwa uangnya akan dikembalikan. Namun, sampai saat ini tidak ada sepeser pun uang yang dikembalikan sejak 2021.Kasus berawal pada saat AKP SW menjanjikan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022. Pria yang sehari-hari berjualan bubur itu pun percaya, karena AKP SW adalah tetangganya.
Apalagi, pada saat itu AKP SW menjabat sebagai Kapolsek Mundu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Bahkan, tindak permintaan dan juga transaksi penyetoran dilakukan di Kantor Polsek Mundu.
Meski telah mengeluarkan banyak uang, putra pertama Wahidin tetap gagal menjadi bintara Polri 2021/2022. Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tes kesehatan yang merupakan tes tahap pertama. Mengetahui anaknya gagal, Wahidin depresi dan kebingungan, hingga berusaha mencari keadilan kepada AKP SW.
(Lie)
Eks Kapolsek yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon Jadi Tersangka















