Kepala Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Nyaleg

Kepala Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Nyaleg

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Beredar informasi dikalangan publik dan masyarakat kabupaten Bekasi,ada beberapa Pejabat Kepala Desa yang masih aktif maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Hal tersebut mendapat tanggapan dan sorotan dari Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA, Gunawan

Kepada Temporatur.com  Gunawan menjelaskan, beberapa pejabat harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ujarnya, Senin 29/052023.

Dikatakan Gunwan bahwa Kepala Desa maupun Perangkat desa (Perades) yang masih aktif dan ingin mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif harus membuat surat pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku untuk pejabat lain. Di antaranya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, tukasnya.

Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA juga mengaskan bahwa KPUD kabupaten Bekasi harus jeli dan teliti memeriksa berkas persyaratan pencalegan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Jangan sampai para bacaleg yang status profesi atau jabatan yang dilarang oleh Undang – Undang. diloloskan menjadi DCT.

” Hal ini harus jadi perhatian bagi KPUD kabupaten Bekasi, harus teliti,jeli dan cermat dalam pemeriksaan pemberkasan b pencalegan sebelum KPUD kabupaten Bekasi menetapkan  DCT, jangan  sampai pejabat atau profesi yang dilarang Undang- Undang masuk dan menjadi DCT  tegas Gunawan.

Untuk itu sambungnya, ‘ Bawaslu kabupaten Bekasi harus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap proses pemberkasan bacaleg (verifikasi) yang sudah didaftar di KPUD, dan Bawaslu harus bekerjasama dengan KPUD dalam hal ini.

“Jangan ada kompromi politik dengan bakal calon yang mendaftar yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dan UU, CORET saja yang tidak memenuhi persyaratan, KPUD harus tegak lurus pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *