Bupati Bekasi Dilapisi Penasehat, Tapi 8 Dinas Masih Tanpa Nahkoda
Disaat delapan jabatan kepala dinas di Kabupaten Bekasi belum diisi secara definitif, publik justru dikejutkan oleh munculnya lima nama baru yang ditunjuk sebagai penasehat pribadi Bupati Bekasi. Kelima orang tersebut memiliki tugas strategis layaknya “menteri” dalam lingkaran kekuasaan lokal. Namun, pengangkatan mereka diduga bertentangan dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang kepala daerah mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah pelantikan.
Lima nama yang beredar di dokumen internal Pemkab Bekasi itu adalah:
Eko Brahmantyo – Komunikasi Politik
Dewi Nandini Aryawan – Pemerintahan dan Kesejahteraan
Indra Purwaka – Ekonomi dan Pembangunan
Asep Maulana Idris – Sosial dan Keagamaan
Rahman Arip – Hukum
Hingga kini, Pemkab Bekasi belum memiliki pejabat definitif untuk 8 dinas strategis, yaitu:
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Sekretariat DPRD (Sekwan)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)
Inspektorat
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kondisi ini membuat pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah terganggu. Ironisnya, struktur informal berupa penasehat justru berkembang subur dan disebut-sebut lebih berpengaruh daripada kepala OPD.

Pada Februari Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa kepala daerah yang telah dilantik tidak diperbolehkan lagi mengangkat staf khusus, tenaga ahli, maupun tim pakar. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik balas jasa politik dan pemborosan anggaran daerah.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Zudan, dikutip dari Sulbarexpress.
Aktivis kebijakan publik Abdul Muhaimin menyebut penunjukan penasehat ini sebagai bentuk pemerintahan bayangan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Ini bukan staf ahli sesuai regulasi. Ini orang-orang politik yang mengatur dari balik layar, tanpa kontrol publik, tanpa transparansi anggaran, dan tanpa akuntabilitas,” katanya.
Lanjut Awe sapaan akrabnya juga menyoroti dugaan bahwa pengangkatan ini sarat dengan balas jasa politik, karena beberapa nama penasehat berasal dari kalangan relawan atau tim pemenangan saat Pilkada.
“Kepala dinas dibiarkan kosong, tapi penasihat justru dilantik. Ini jelas bukan soal birokrasi, ini soal kekuasaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Pemkab Bekasi mengenai:
Surat Keputusan (SK) pengangkatan lima penasehat,
Dasar hukum penunjukan mereka,
Sumber anggaran yang digunakan untuk membayar honorarium mereka,
Dan indikator kinerja yang dijadikan acuan evaluasi.
Jika pembiayaan penasehat ini berasal dari APBD tanpa mekanisme sah, maka berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.
Dia pun mendesak agar Kemendagri dan BKN segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Dia juga meminta Pemkab Bekasi segera mengisi jabatan kepala dinas yang kosong melalui mekanisme ASN yang sah.
Lanjut dia mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk bertindak terkait dugaan pengangkatan Penasihat dan Staf Ahli yang di bentuk oleh Bupati Bekasi apakah adanya pelanggaran hukum atau tidak.
Awe mengatakan Langkah Bupati Bekasi mengangkat lima penasehat justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa yang sedang dibangun bukan birokrasi yang kuat, tapi struktur kekuasaan alternatif yang tak terikat aturan.
“Bekasi tidak butuh penasihat diam-diam. Bekasi butuh pemimpin yang tunduk pada hukum, patuh pada rakyat, dan berpihak pada pelayanan publik,” tegas Muhaimin.
(Red)















