Usulan 3 Nama Pengganti PJ.Bupati Bekasi Oleh DPRD Kabupaten Bekasi Tuai Polemik

Usulan 3 Nama Pengganti PJ.Bupati Bekasi Oleh DPRD Kabupaten Bekasi Tuai Polemik

 

Kabupaten Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Pengusulan 3 nama pengganti PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan oleh DPRD Kabupaten Bekasi ke Mendagri menuai polemik, pro dan kontra perihal pengusulan tersebut menjadi issue pembahasan publik di Kabupaten Bekasi.

Tiga nama yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya, Sekda Provinsi Jawa barat, Koeswara Eselon II.a, dan dua Pejabat setingkat Eselon II.b dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu Yana R.Suyatna dan Rahmat Atong.

Namun dua dari pejabat kabupaten Bekasi disinyalir tidak memenuhi syarat dalam kepangkatan atau golongan yang mestinya calon yang di ajukan setingkat golongan II.a atau yang saat ini golongan pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.

Dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi untuk pengusulan pengganti PJ.Bupati Bekasi, belum tercantum dan masih dipertanyakan publik.

Bacaan Lainnya

Temporatur.com mengkonfirmasi beberapa ketua Partai Politik, Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Bekasi Budi MM dan Ketua DPD Partai Demokrat Kabupaten Bekasi, pada Jumat 24/03/2024.

Dalam statement singkatnya melalui pesan wathsapp, Ketua DPD Partai PKS Budi MM, mengatakan, bahwa usulan 3 nama calon pengganti PJ.Bupati Bekasi hanya bersifat usulan, dan nantinya dikembalikan kepada Mendagri dan Gubernur Jawa Barat bisa diterima atau tidaknya, ujarnya.

“Sepemahaman saya, itu pengajuan pergantian PJ Bupati.Tapi usulan Rekomendasi. Jadi, bisa diterima atau tidak, Semuanya akan kembali kepada Bapak Mendagri dan Pak Gubernur Jabar, dan yang lainnya no comment, tulis Ketua DPD Partai PKS, Budi MM, Jumat, 24/03/2023.

Semetara itu, Ketua DPD Partai Demokrat H.Romli, mengatakan, bahwa usulan tersebut sebelumnya tidak pernah ada diskusi dalam internal partai Demokrat, dirinya juga tidak pernah tau ada usulan pengajuan usulan 3 nama calon pengganti PJ.Bupati Bekasi, dan anggotanya di DPRD fraksi Demokrat sudah di tegur terkait hal tersebut, dan sekarang sudah clear, jelas H.Romli.

Ditempat terpisah Gunawan yang lebih dikenal dengan sebutan Mbah Goen selaku pemerhati kebijakan publik, menanggapinya. Mbah Goen menuturkan, saya menilai DPRD dalam hal ini Pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi DPRD Kabupaten Bekasi sangat bernafsu untuk membuat keputusan usulan nama calon penjabat bupati tanpa terlebih dahulu mempelajari Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana di Pasal 28 peraturan tersebut, “memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.”

Dan bunyi peraturan tata tertib tersebut tidak mengatur kewenangan mengusulkan penjabat bupati, tegas Gunawan,yang akrab disapa Mbah Goen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *