Jakarta || Temporatur.com
Salah seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Quran di desa Mantiasa, di Kecamatan Tebing Tinggi Barat Selasa 21/03/23 ditangkap Jajaran Polres Kabupaten Meranti,Kepulauan Riau, karena kuat diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu santriwatinya yang tengah menimba ilmu agama di Ponpes tersebut, Mendesak Menteri Agama segera mengevaluasi Keberadaan Pondok Pesantren di Indonesia. 23/03/23
Kiyai berinisial MM (47) yang diduga berat sebagai pelaku, Senin malam 20/03/23 telah ditangkap dan digelandang ke Mapolres Meranti untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
Kapolres Meranti AKBP Ando Yul Lapawesean Tendri Guling. Sik. MH, menjelaskan di depan awak media pada konferensi pers Kamis 23/03/23, Kiyai MM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur dengan modus transfer ilmu, dengan cara cara bujuk rayu dan janji – ‘janji palsu dan intimidasi.
“Atas kasus ini Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung dan mendesak Polres Meranti menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Atas peristiwa ini, KOMNAS Perlindungan Anak mendesak Kanwil Agama Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memeriksa dan mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut. Bila tidak memenuhi syarat perlu diambil segera tindakan, bila diperlukan berupa mencabut ini, demikian disampaikan Arist Merdeka.
Meningkatnya dan terus berlangsungnya kasus kekerasan seksual dilingkungan ponpes diberbagai tempat, untuk waktu yang cepat Komnas Perlindungan Anak akan menemui Menteri Agama untuk memberikan masukan menyusun langkah-langkah strategi mencegah dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan pondok pesantren di Indonesia, tegas Arist Merdeka.
Untuk mengawal proses hukum atas kasus kekerasan seksual ini, untuk segera Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Solosisal Anak dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Riau, P2ATP2A dan stage holder perlindungan Anak, jelas Arist.
Penulis : Abubakar















