Breaking News
light_mode
Beranda » News » Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Menyebarnya surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi tentang pengusulan 3 nama pengganti Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan disorot oleh publik Bekasi.

Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA menulis artikel tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah kepada Tempotarur.com, Selasa 14/03/2023.

Menurutnya, ada tata caranya untuk pengisian kekosongan kepala daerah, karena diatur jelas di ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang saya paparkan ini, ujarnya.

Gunawan mengatakan, sebelum memaparkan mengenai Tata Cara Pengisian Kekosongan Kepala Daerah,
Sebaiknya terlebih dahulu harus mengerti mengenai pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir, dan pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DAERAH YANG MASA JABATANNYA BELUM BERAKHIR.

Mengenai pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir diatur dengan jelas di Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014
Pasal 78 ayat (1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; atau c.diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) Apabila bupati/walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pemilihan kepala daerah (UU 10 Tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016
Pasal 173 ayat (1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena: a.meninggal dunia;
b.permintaan sendiri; dan
c.diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 173 ayat (2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Pasal 173 ayat (4) DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Pasal 174 ayat (7) Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Contoh:
Pengisian Kekosongan Jabatan Bupati Bekasi, Periode: 2017 – 2022.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin diberhentikan (putusan hukum tetap dari pengadilan) dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Eka Supria Atmaja sebagai Wakil Bupati Bekasi ditetapkan menjadi Bupati. Hal ini dilakukan melalui proses pengusulan oleh DPRD Kabupaten Bekasi (mekanisme politik) sebagaimana diatur di Pasal 173 ayat (4) UU 10 Tahun 2016.

Kemudian, Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, dilakukan estafet kepemimpinan daerah oleh H Akmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi dari hasil pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, dan kemudian diusulkan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur (mekanisme politik), kemudian ditetapkan menjabat Plt Bupati Bekasi sampai selesai masa jabatannya 2022.

B. PENGISIAN KEKOSONGAN KEPALA DAERAH YANG MASA JABATANNYA TELAH BERAKHIR.

Mengenai pengisian kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir diatur dengan jelas di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU 10 Tahun 2016
Pasal 201 ayat (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201 ayat (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh:

Berdasarkan usulan Gubernur Jawa Barat Menteri Dalam Negeri mengangkat dan menetapkan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana diatur di Pasal 201 ayat (11) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
(Red)

Sumber : Gunawan
Ketua LSM Sniper Indonesia

#Tatacarapengisiankekosongankepaladaerah
#Pemkabkabupatenbekasi
#LSMsniperindonesia
#gunawan
#mbahgoen
#temporatur.com

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dok. Istimewa

    Pemilik Gudang Tapung Sebut Tuduhan Pengalihan Kernel “Hoaks Murahan”, Bongkar Video Usang Sebagai Alat Fitnah!

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemilik Gudang Tapung Sebut Tuduhan Pengalihan Kernel “Hoaks Murahan”, Bongkar Video Usang Sebagai Alat Fitnah!

  • Terkait PETI Bos Tambang Kotanopan Tantang Kapolda 

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Terkait PETI Bos tambang Kotanopan tantang Kapolda.

    Prahara peti beko Kotanopan Mandailing Natal masih terus berlanjut, di ketahui Polres Mandailing Natal dibantu personel Brimob Tapsel telah turun langsung ke lokasi Peti Kotanopan, Langkah tegas menertibkan aktivitas tambang emas ilegal tanpa izin yang merusak alam dan ekosistem di hulu sungai batang gadis ini di pimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal.

    Namun, hari ini aktivitas tambang masih terus berlanjut, demikian yang kami himpun Rabu 08 Januari 2025). Adanya intimidasi yang di lakukan oleh bos tambang pawang beserta gerembolan.

    Kejadian berawal Timbul Halomoan Pulungan yang juga Sekjen GRIB Jaya Madina bersama Hapsin Aktivis pemuda menuju Uptd. PUPR Madina Wil. Mandailing Kotanopan sedang istirahat di Masjid Al-Muhtadin Jambur Tarutung pukul 13.00 Wib, melihat ada aktivitas tambang menggunakan alat berat beroperasi tidak jauh dibelakang masjid, Timbul Haloman Pulungan dan Hapsin mengambil foto dan video, dalam hal ini sepengetahuan mereka aktivitas tambang telah ditutup.

    Di kutip dari timbul halomoan seseorang berbadan tegap berambut cepak datang bersama puluhan orang disusul oleh bos tambang pawang menghampiri merampas paksa hp milik kami berdua agar foto dan video yang di rekam segera di hapus, kalau tidak dihapus Timbul dan hapsin akan di bakar hidup-hidup beserta kenderaannya ucap yang berambut cepak sembari menghapus foto dan video.

    Kemudian kami berdua di seret ke warung kopi depan masjid di imintidasi orang yang berbadan tegap berambut cepak mengaku cucunya ompung Pawang berasal dari medan menggertak, _“ _siapapun yang datang menghambati aktivitas tambang akan disikat habis, Kapolsek dan wartawan kami tidak takut_ ”, Pawang menambahi _“bahkan Kapolres dan Kapolda kami tidak takut”_ bahkan pawang mentang Hapsin untuk duel satu lawan satu.

    Lokot lubis tokoh masyarakat mandailing julu dan juga jurnalis media Star Fm mengetahui kejadian ini datang menghampiri keramaian di warung kopi mengatakan _“Ma salose ?, aman ma daboi”._ akhirnya Pawang berserta pulahan orang yang ada ditempat tersebut membubarkan diri.

    Timbul haloman Pulungan dan Hapsin meminta kepada penegak hukum agar menangkap oknum bos mafia peti dan gerombolan yang merasa kebal hukum, apalagi secara langsung mereka ini telah menantang lembaga hukum dan pers dengan pernyataan tidak takut kepada Kapolsek,Kapolres dan Kapolda.
    (Tim Gujo).

  • Ketua BPM Kalbar: Tindak Premanisme Oknum DPRD Harus Dihadapi

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Ketua BPM Kalbar: Tindak Premanisme Oknum DPRD Harus Dihadapi

  • Peringati HPN 2023, PWI Kota Cimahi Giat Baksos Khitanan Massal

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Peringati HPN 2023, PWI Kota Cimahi Giat Baksos Khitanan Massal

  • Wakil ketua umum Kabupaten Bekasi bidang Nasep Iskandar menerima penghargaan SMSI 2022.

    Program Kadin Kab.Bekasi di Bidang Pertanian Mendorong Partisipasi Industri secara Nyata kepada Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Program Kadin di Bidang Pertanian Mendorong Partisipasi Industri secara Nyata kepada Masyarakat

  • Aktivis JEKO Ingatkan Penerima Hibah Pemkot Bekasi Tak Jadi Jubir Politik Wali Kota

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Aktivis JEKO Ingatkan Penerima Hibah Pemkot Bekasi Tak Jadi Jubir Politik Wali Kota

expand_less