Lubuklinggau- Sumsel || Temporatur.com
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news Group, yang juga selaku Tim Divisi Lembaga Watch Relation of Corruption Pengawasan Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (DPP WRC -PAN RI ), menanggapi terkait penangkapan anggota WRC -PAN RI Korwil Provinsi Sumatera Selatan,di Lubuklinggau, dirinya mengatakan, bak pepatah “Kau bermain api,Kau terbakar”, lontarnya kepada media, ucap Ali Sopyan, Minggu 12/03/2022.
Dikatakannya, Team V Pemburu Fakta Rajawali masih terus memburu dan mencari data dan fakta diseluruh Dinas Pemkot Kota Lubuklinggau,khusunya dalam dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dana BOS.
Menurutnya, kasus korupsi para oknum pejabat-pejabat di lingkungan Kota Lubuklinggau sudah bukan rahasia umum lagi, khususnya di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
” Kita akan buktikan cepat atau lambat akan dapat dipastikan terkuak ke publik kebusukan dan permainan para koruptor di Pemkot Lubuklinggau, cetusnya.
Lanjut Ali Sopyan menandaskan,dengan adanya dua Kepala Sekolah SMAN Kota Lubuklinggau yang diduga kuat akan menyuap anggota LSM adalah peluang dan pintu gerbang tim V Pemburu Fakta untuk mengungkap bahwa di Dinas Pendidikan Pemkot Lubuklinggau telah diduga dan disinyalir menjamurnya tindakan KKN, tegasnya.
Masih kata Ali Sopyan mengatakan, Saya sebagai Pimpinan Umum Media Rajawali news sudah menurunkan Team V Pemburu Fakta Rajawali dan mendesak Kapolres Lubuklinggau untuk melakukan pengembangan dan menindaklanjuti serta memproses Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Lubuklinggau Erwin Susanto dan Kepala Sekolah SMAN 7 Agustunizar bahwa tertangkap nya. Anggota LSM pasti ada persetujuan untuk menyuap agar kasusnya tidak timbul ke permukaan sehingga terjadi penangkapan 3 Oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan, imbuhnya.
Pasalnya Sambung Ali Sopyan, Sebagaimana dijelaskan bahwa Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Palembang, di Rumah Makan Monaco, dekat Simpang RCA Kota Lubuklinggau,pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 16.00. Penagkapan terjadi karena adanya OTT yang dilakukan polisi terhadap tiga oknum LSM tersebut yang diduga karena akan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMAN 4 dan Kepala Sekolah SMAN 7.
“Saya menyimpulkan dan menduga Penagkapan 3 oknum LSM tersebut suatu jebakan yang sengaja’ dirancang, tidak mungkin terjadi jika tidak ada kesepakatan antara dua belah pihak, antara pemberi Suap dan penerima Suap hal ini dua oknum Kepsek, dan pihak Kepsek SMAN 4 dan SMAN 7 bisa bersepakat pasti ada indikasi kesalahan sehingga membuat rencana menjebak dengan pasal pemerasan, dan pihak Polres Lubuklinggau harus mengembangkannya, pas terjadi pasal pemerasan yang dituduhkan kan ke 3 oknum LSM, ujar Ali Sopyan dengan suara lantang.
Ali Sopyan menjelaskan,bahwa anggota Korwil WRC PAN-RI Sumatera Selatan yang ditugaskan ke Lubuklinggau diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di Lubuklinggau terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS,
Sangat tidak mungkin pihak Oknum LSM tersebut menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan tempat dan nominalnya pasti sudah ada kesepakatan diantara mereka, saya berharap pihak Polres Lubuklinggau harus mendalami edukasi dan atensinya terkait kasus suap dan pemerasan, Ada Perbedaan istilah-istilah tersebut bisa dilihat dari waktu, tujuan, pelaku, dan intensinya. Perbedaan dari sisi pelaku bisa dilihat pada istilah suap dan pemerasan. Suap terjadi jika pengguna jasa (Kepala Sekolah) secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan (Oknum LSM) dengan maksud agar adanya dugaan penyelewengan Dana BOS tidak di tindak lanjuti ataupun di ekspos oleh oknum LSM tersebut maka terjadilah kesepakatan, walau melanggar prosedur dan melanggar Hukum Sebaliknya, pemerasan terjadi jika petugas layanan (Oknum LSM) yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa (Kepala Sekolah) agar adanya dugaan penyelewengan Dana BOS tidak ditindak lanjuti ataupun di ekspos oleh oknum LSM, walau melanggar prosedur.
“Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan karena pihak Kepala Sekolah itu di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri, dan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS maka pihak Polres Lubulinggau bisa menerapkan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, tutup Ali Sopyan yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). (**)
Red















