Pemekaran Kabupaten Bekasi Muncul  Dua Opsi Kabupaten Bekasi Utara dan Kota Madya Cikarang

Pemekaran Kabupaten Bekasi Muncul  Dua Opsi Kabupaten Bekasi Utara dan Kota Madya Cikarang

 

Bekasi -Jabar || Tempotarur.com

Wacana pemekaran wilayah kabupaten Bekasi kembali santer dan mencuat, bahkan baru- baru ini Pemerintah Kabupaten Bekasi mengundang beberapa instansi, lembaga dan tokoh masyarakat untuk kembali merumuskan dan mengkaji tentang pemekaran Kabupaten Bekasi.

Tentunya jika Moratorium pemekaran sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo maka kemungkinan besar peluang pemekaran akan terjadi.

Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, kajian baru untuk pemekaran Kabupaten Bekasi berpotensi akan merubah kajian lama, bahkan menurutnya, muncul juga wacana DOB tidak akan berbentuk kabupaten melainkan menjadi Kota Madya yang berpusat di Cikarang, dikutip dari Radar Cirebon.

Wacana pemekaran Kabupaten Bekasi sudah lama dicanangkan dan di lakukan kajian pada tahun 2008, saat itu untuk pemekaran Kabupaten Bekasi dengan di mekarkan di wilayah Utara menjadi Kabupaten Bekasi Utara, dengan menyeimbangkan percepatan di wilayah Utara Kabupaten Bekasi yang secara infrastruktur dan pembangunannya sangat jomplang yang menimbulkan ketimpangan dengan di wilayah selatan kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Namun kajian lama tersebut pastinya ada data wilayah dan data lainya yang berubah karena dalam waktu 13 tahun kabupaten Bekasi semakin padat dan berkembang, dan itu harus di kaji ulang untuk menyesuaikannya.

Berdasarkan data BPS Kabupaten Bekasi wilayah Cikarang terdiri dari beberapa Kecamatan, Cikarang Pusat dengan luas wilayah 4.760 ha, Cikarang Selatan 5.174 ha, Cikarang Timur 5,131 ha, Cikarang Utara 4.330 ha, Cikarang Barat 5.369 ha, dan wilayah Cikarang merupakan daerah berbasis industri dan Kawasan yang terbesar di Asia Tenggara, dan mejadi pusat perekonomian di wilayah Kabupaten Bekasi.

Terkait pemekaran di Kabupaten Bekasi Opsi dan issue yang ke dua munculnya pemekaran kabupaten Bekasi dengan dibentuknya Kota Madya Cikarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

Wacana baru dimunculkan dengan pemekaran membetuk kotamadya Cikarang mengutip dari berita berta yang ramai sebelumnya mencuat di publik kabupaten Bekasi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohammad Noeh menanggapi issue pemekaran tersebut, dirinya mengatakan, Pemkab Bekasi harus menghormati Perda yang sudah ada tidak asal merubah Perda itu merupakan produk hukum bukan produk orang, kalo ada issue menguat menjadi wilayah Cikarang, ya..saya pikir nanti kurang pengaruhnya kepada orang di kawasan Bekasi Utara, ujarnya, 20/02/2023

“Kalau ingin membatalkannya harus dengan Perda baru tettu dengan kajian dan sebagainya tidak bisa dengan komentar sementara, tukas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M.Nuh, seperti dikutip dari jabarekspres.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *