Bekasi – Jabar || Temporatur.com
Dalam keterangan tertulisnya Gunawan Sniper mengatakan, berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 mencapai 1.953.408 jiwa atau bertambah 112.742 jumlah orang /jiwa, dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.805.666 jiwa. Sedangkan masyarakat yang berstatus menganggur di daerah itu kini tercatat sebanyak 197.098 orang, bebernya, Kamis (23/02/2023).
Dikatakannya, bahwa data Disnaker Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 wajib lapor penempatan tenaga kerja sebanyak 50.637 dan yang ber KTP Bekasi sebanyak 16.838 dari 136 perusahaan yang sudah melaporkan penempatan tenaga kerja beber Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Gunawan Sniper.
Lanjutnya Gunawan menjelaskan, jika dilihat dari data tersebut jumlah angka penyerapan angkatan kerja penduduk Kabupaten Bekasi pada tahun 2022 masih rendah presentasinya hanya mencapai 33% dari total angka penempatan tenaga kerja di 136 perusahaan.
‘Kalau saya menganalisa rendahnya angka penempatan kerja bagi angkatan kerja penduduk Kabupaten Bekasi setiap tahunnya yang bekerja di perusahaan atau industri di Kabupaten Bekasi, disebabkan karena kran peluang dan kesempatan bekerja buat penduduk ber KTP Bekasi belum dibuka seluas-luasnya oleh perusahaan atu industri di Bekasi, itu pertama.
‘Kedua, alasan klise, bahwa angkatan kerja penduduk Kabupaten Bekasi tidak mampu bersaing dengan pelamar dari luar Bekasi, buahnya, ucapnya.
Sambung Dia, sementara pihak perusahaan dan HRD yang ditugaskan merekrut karyawan menyelenggarakan rekrutmennya diluar daerah Kabupaten Bekasi, dan kalaupun perekrutan dilakukan di perusahaan pihak HRD ada yang mengedepankan ego kedaerahan, karena merasa berasal bukan dari Bekasi. Hal ini pula yang menyebabkan pelamar kerja ber KTP Bekasi sulit diterima dan lolos seleksi (tes).
‘Jadi, bukan karena tidak bisa bersaing dengan calon pelamar dari luar Bekasi, cetusnya.
Menurut Gunawan Sniper yang akrab di sapa Mba Geon menuturkan, bahwa dalam menangani permasalahan pengangguran, Pemkab Bekasi harus memiliki produk hukum daerah yang jelas dan tegas, termasuk mengatur mengenai sanksi baik perdata maupun pidana bagi perusahaan yang membandel.
‘Selain itu, dalam regulasi juga mewajibkan perusahaan pengelola kawasan industri mendirikan dan memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendidik dan melatih penduduk Kabupaten Bekasi menjadi tenaga kerja siap pakai sesuai kebutuhan industri, tutupnya. (Red)















