Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Diduga Langgar UU Nomor 11 Tahun 2020, Pimpinan DPRD Subang Berpotensi Besar Di Undang KPK RI

Diduga Langgar UU Nomor 11 Tahun 2020, Pimpinan DPRD Subang Berpotensi Besar Di Undang KPK RI

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Subang || Temporatur.com

 

Unsur Pimpinan DPRD Subang berpotensi diundang untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Raperda tentang Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang kini menjadi sorotan disahkan menjadi Perda.

Sinyal itu muncul setelah salah seorang praktisi hukum, M Irwan Yustiarta melayangkan puluhan bundelan hasil kajiannya terhadap Raperda itu ke Presiden RI dan salah satunya ke KPK. Minggu (18/12/2022)

Seperti diketahui, Irwan Yustiarta seorang Praktisi Hukum di Subang akhirnya layangkan surat ke Presiden RI berikut sejumlah Menteri , KPK , Kejagung , semua Lembaga Negara dan Tinggi Negara serta semua unsur Forkofimda Kabupaten Subang, terkait Pansus DPRD Subang yang akan mengajukan Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah menjadi Perda.

Mengapa Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang cerita awalnya merupakan prakarsa anggota DPRD Subang itu menjadi kontroversi ? .

Menurut Irwan Yustiatsa SH saat berdiskusi dengan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Subang, Kamis ( 16/12) kemarin menyebutkan , jika Pansus DPRD Subang mengajukan Raperda itu menjadi Perda , dinilai sangat jelas akan tumpang tindih dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata Irwan, melihat Raperda tentang Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang ajukan Pansus DPRD Subang itu dijadikan Perda, sangat jelas akan melabrak dan tumpang indih serta akan melampaui kewenangan keberdaaan UU Nomo 11 Tahun 2020.tentang UU Cipta Kerja.

Dari Raperda itu juga lanjut Irwan, sangat perpotensi adanya praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli usaha yang sasarannya adalah BUMD kab Subang , karena di Raperda Ekosistem Dan Kemudaha Investasi Daerah itu selalu ada kalimat dalam draftnya dicantumkan harus bekerjasama dengan BUMD.

Sebaiknya lanjut Irwan, diawal pembahasannya ada partisipasi dari masyarakat, keterlibatkan masyarakat dan keterlibatkan organisasi yang mempunyai kompetensi yang mempunyai kepentingan langsung dengan itu.

Seperti ajak bicara HIPMI, Kadin, UMKM para pelaku usaha, dan para pegiat lainnya, bukan hanya bertumpu kepada para Akademisi atau tenaga ahli dari pemerintah Kabupaten Subang.

“Namun demikian , saya berharap pemerintah kabupaten Subang dalam hal ini lembaga Eksekutif dan Legislatif seyogyanya harus taat tunduk dan patuh terhadap produk hukum dari pemerinyah pusat yaitu UU Nmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena itu pula, sebagai bentuk untuk menghindari adanya konsekuensi hukum terkait Raperda Ekosistem Dan Investasi Daerah di Kabupaten Subang , kami sebagai pegiat anti korupsi sudah mulai sebarkan surat ke Presiden RI, KPK Kejagung , para Menteri, dan Lembaga negara dan Tinggi Negara , Forkompida Subang dan lainnya “. Pungkas Irwan Yustiarta SH. (BH-DM).

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klarifikasi pihak yayasan rehabilitasi Fortuna akhsaya Terkait biaya rehab

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Temporatur.com Tangerang, 07 Februari 2026 SelanjutnyaKantor Haji Umrah Depok Pindah Lokasi Baru 2027, Sementara Kasus Tanah Eks Kantor Desa Ratujaya Masih Menjadi PolemikBerdasarkan isu yang beredar terkait pemberitaan Skandal Dugaan Uang Rawat Jalan Yayasan Rehab Swasta, Rehabilitasi Fortuna Akhsaya Bersinar Minta 15 juta Ke Keluarga Pecandu. Dikonfirmasi dengan Ketua Yayasan Fortuna Akhsaya Bersinar, yang biasa […]

  • Infrastruktur Jalan Menjadi Skala Prioritas di Musrenbangdes Sukamulya 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Acara Musrenbangdes tahun 2025 Desa Sukamulya

  • Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Warga Desa Karta Dewa

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Nasib apes dialami oleh AD Bin ML (19), warga Dusun I Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI.red). Pasalnya, pemuda pengangguran ini tertangkap tangan saat sedang menggarong oleh pemilik rumah yang dicurinya,sehingga ia diamankan oleh tuan rumah dan warga Talang Bulang ke Mapolsek Talang Ubi. […]

  • Keterangan foto : Pemeritah desa Karangmekar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi menggelar Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2025, di Aula Desa Karang mekar, pada Selasa,21/01/2025, (Ft : Umpah)

    Pemdes Karangmekar Gelar Musrenbangdes 2025

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Keterangan foto : Pemeritah desa Karangmekar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi menggelar Musrenbang Desa Tahun Anggaran 2025, di Aula Desa Karang mekar, pada Selasa,21/01/2025

  • Keterangan foto: Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Aceh Timur,

    Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Aceh Timut

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Aceh Timur, semakin menguat. Berdasarkan informasi dari sejumlah wali murid, mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP tahun 2024, namun nama mereka tercatat sebagai penerima dana dengan bukti tanda tangan.

  • Oknum Kecamatan Cikbar Diduga Melakukan Penipuan Ratusan Juta, Camat Tutup Mata

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Oknum Kecamatan Cikbar Diduga Melakukan Penipuan Ratusan Juta, Camat Tutup Mata

expand_less