Nasional, Pemerintahan

Diduga Langgar UU Nomor 11 Tahun 2020, Pimpinan DPRD Subang Berpotensi Besar Di Undang KPK RI

Subang || Temporatur.com   SelanjutnyaSoroti Ketidaksinkronan Program Makan Bergizi, Obon Tabroni Fasilitasi Dialog Pemda Bekasi dan BGNUnsur Pimpinan DPRD Subang berpotensi diundang untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Raperda tentang Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang kini menjadi sorotan disahkan menjadi Perda. Sinyal itu muncul setelah salah seorang praktisi hukum, M Irwan Yustiarta melayangkan puluhan bundelan hasil kajiannya terhadap Raperda itu ke Presiden RI dan salah satunya ke KPK. Minggu (18/12/2022) SelanjutnyaHarga Elpiji Nonsubsidi Naik, Dedi Mulyadi Dorong Pemanfaatan Biogas dan Kearifan LokalSeperti diketahui, Irwan Yustiarta seorang Praktisi Hukum di Subang akhirnya layangkan surat ke Presiden RI berikut sejumlah Menteri , KPK , Kejagung , semua Lembaga Negara dan Tinggi Negara serta semua unsur Forkofimda Kabupaten Subang, terkait Pansus DPRD Subang yang akan mengajukan Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah menjadi Perda. Mengapa Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang cerita awalnya merupakan prakarsa anggota DPRD Subang […]