Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Kuasa Hukum Alvin Lim Sebut PN Jakarta Selatan Pengadilan Sesat Sengaja Tahan Berkas

Kuasa Hukum Alvin Lim Sebut PN Jakarta Selatan Pengadilan Sesat Sengaja Tahan Berkas

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || Temporatur.com

 

Tim Kuasa hukum Alvin Lim mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menanyakan berkas perkara yang hingga saat ini belum di kirimkan oleh PN Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung, pada Senin 14/11/2022, padahal di ketahui Alvin Lim sudah ditahan dan dieksekusi dari tanggal 18 Oktober 2022, ucap salah satu Kuasa hukum Alvin Lim, Saddam Sitorus.

Saddan Sitorus dengan keras menyampaikan dan mengatakan “Ini sangat tidak wajar berkas perkara di tahan sudah lebih dari 3 minggu oleh PN Jakarta Selatan dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung, alasan tiap kali ditanya sedang di jahit berkasnya, dijahit, 1 hari kan selesai ini sudah 3 minggu, dijahit pakai logam emas? Kata Saddam dengan nada gusar.

“Sudah sesat dan melawan hukum PN Jaksel, padahal dalam KUHAP jelas diatur sejak menyatakan kasasi, berkas harus segera di kirim ke Mahkamah Agung untuk menentukan status penahanan terdakwa.”tegas Saddan Sitorus.

Ketika dikonfirmasi ke PN Jakarta Selatan, dengan Jurusita Pengganti Pak Raden, “Berkas perkara sedang dirapihkan dan di jahit oleh Pihak PN Jaksel. Untuk Pemberitahuan kasasi sedang di kirimkan ke Mahkamah Agung, namun berkasnya belum.” Ucap keterangan Jurus sita, tutur Saddan Sitorus,( 14/11).

Lanjutnya Sadan Sitorus mengungkapkan kekecewaannya. “Jawaban dari Jurusita pengganti memperkuat dugaan permainan PN Jakarta Selatan untuk menahan berkas perkara selama mungkin sehingga merugikan klien kami dalam masa penahanan. Masa yang dikirim ke MA cuma pemberitahuan kasasi dan berkas perkara sengaja di tahan selama hampir 1 bulan, ada permainan apa ini, Panitera dan Ketua PN Jakarta Selatan harus diperiksa Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), karena sudah merugikan hak konstitusional klien kami.” ujar Advokat Saddan Sitorus, dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sementara itu, Humas Lq Indonesia Sugi memaparkan, seperti yang sudah diketahui dan disorot oleh publik, bahwa penanganan kasus Alvin Lim selama ini sangat janggal dan penuh rekayasa dan pelanggaran Kuhap oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terdepan keadilan malah melawan hukum, dan Majelis Hakim Arlandi Triyogo, Samuel Ginting yang disebut wakil Tuhan, dalam persidangan sama sekali tidak menjalankan amanah KUHAP. sangat merusak nama dan reputasi Institusi Pengadilan yang dihormati masyarakat,imbuhnya.

“Advokat Alvin Lim, adalah pendiri LQ Indonesia Law firm yang dikenal vokal dan berani melawan oknum polisi dan Jaksa nakal sehingga mendapat dukungan masyarakat luas dan kepercayaan publik agar Indonesia merubah sistemnya yang korup dan manipulatif. Diketahui bahwa kasus lama Alvin Lim yang sudah incratch di sidangkan kembali oleh kejaksaan agung karena Alvin Lim membongkar modus P19 mati yang mana kejaksaan agung melepaskan Henry Surya karena petunjuk jaksa yang tidak mungkin dipenuhi penyidik. Karena dibongkar Alvin lim, Oknum Kejagung meradang dan dengan sengit menyerang Alvin Lim dengan 185 LP ITE dan menaikkan kasus lama yang sudah Incracth. Dahlan Iskan menyebut Alvin Lim sebagai Pengacara paling berani melawan oknum polisi dan jaksa,pungkasnya. (Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

  • Minta Berkah, Usir Mafia Tanah, Warga Yasinan di Kantor Desa Helvetia

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Deli Serdang || Temporatur.com SelanjutnyaBPC ICA Bondowoso Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Pengembangan Kuliner Khas DaerahBerbagai persoalan terus mendera Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satunya adalah dugaan kasus praktik mafia tanah. Menyikapi hal itu, warga menggelar Yasinan untuk minta berkah kepada Allah SWT di halaman kantor Desa Helvetia, Jumat […]

  • Eksekusi Penertiban Kios Pedagang di Luar Pasar Pasar Tradisional Tanjung Pura Berjalan Tertib

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

        LANGKAT,Temporatur.com | Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan unsur Muspika Tanjung Pura melakukan eksekusi penertiban kios pedagang yang berjualan di luar Pasar Tradisional Tanjung Pura, Rabu (2/7/2025).   Sebelum eksekusi dimulai, Pimanta Ginting, Ketua […]

  • Tips Memilih Tempat Makan Kucing yang Aman & Nyaman

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Mengapa Tempat Makan Kucing Itu Penting? Memilih tempat makan kucing yang tepat bukan sekadar soal estetika atau gaya hidup. Ini berkaitan langsung dengan kenyamanan, kesehatan, dan kebahagiaan hewan kesayangan Anda. Tempat makan yang ideal akan membantu menjaga kebersihan makanan, mengurangi stres saat makan, dan bahkan dapat mendorong pola makan yang sehat. Kucing adalah hewan yang sangat […]

  • Keterangan foto: Dokumentasi Tim KWCP

    KWCP Soroti Proyek Perbaikan Drainase oleh CV Intan & CO,Diduga Amburadul

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Guna meningkatkan pelayanan dalam mobilitas khususnya infrastruktur bagi masyarakat  Purwakarta provinsi Jawa Barat. Pemkab Purwakarta dan Pemprov Jabar terus meningkatkan dan perbaikan salah satunya perbaikan drainase di ruas jalan Pahlawan km Jkt 104+800.

  • Keterangan foto:Aliansi Ormas Bekasi (AOB) menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Bekasi pada Rabu, 7 Mei 2025, untuk menuntut polisi menangkap pelaku penghinaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

    Masa Ormas Bala Pangayo dan Tokoh Masyarakat Geruduk Kantor PT PTS Minta Perusahaan Tepati Janji

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Jono
    • 0Komentar

    Masa Ormas Bala Pangayo dan Tokoh Masyarakat Geruduk Kantor PT PTS Minta Perusahaan Tepati Janji

expand_less