Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR terkait Kasus Korupsi Rp32 Miliar di BSM KCP Perdagangan

Medan-Sumut || Temporatur.com   SelanjutnyaTokoh Nasional Hadiri FGD RIPD, Taput Matangkan Visi Pembangunan Jangka PanjangKamis 09 Februari 2023 pukul 19:30 WIB bertempat di Jalan Sei Putih Baru, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana memet soilangon siregar. Sebelumnya, Terpidana MEMET SOILANGON SIREGAR divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 01 November 2021. Padahal Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut Terpidana memet soilangon siregar dengan pidana penjara 14 tahun atas dugaan korupsi Rp 32 Miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK). Atas vonis bebas terhadap Terpidana memet soilangon siregar, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum KASASI. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022, mengabulkan permohonan KASASI […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.