JAKARTA, Temporatur.com — Laporan polisi yang diajukan oleh Budi pada 18 September 2018 dengan Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus diyakini segera memasuki babak baru. Penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keyakinan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Budi. Faomasi Laia, yang menjelaskan bahwa proses pemberkasan perkara telah mendekati final. Dengan demikian, dalam waktu dekat penanganan perkara akan beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. SelanjutnyaDiduga Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor, Polres Bogor Periksa 13 Orang“Dalam perkara ini, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau media sosial, serta penyebaran konten bermuatan pornografi,” jelas Faomasi Laia kepada wartawan, Sabtu (3/1). “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Faomasi Laia SelanjutnyaBPJS Tak Kunjung Aktif, Warga Karangbahagia Kritis Lawan Penyakit […]
JAKARTA, Temporatur.com — Laporan polisi yang diajukan oleh Budi pada 18 September 2018 dengan Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus diyakini segera memasuki babak baru. Penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keyakinan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Budi. Faomasi Laia, yang menjelaskan bahwa proses pemberkasan perkara telah mendekati final. Dengan demikian, dalam waktu dekat penanganan perkara akan beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. SelanjutnyaDiduga Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor, Polres Bogor Periksa 13 Orang“Dalam perkara ini, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau media sosial, serta penyebaran konten bermuatan pornografi,” jelas Faomasi Laia kepada wartawan, Sabtu (3/1). “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Faomasi Laia SelanjutnyaBPJS Tak Kunjung Aktif, Warga Karangbahagia Kritis Lawan Penyakit […]










