Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang notaris, Selasa (6/5/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Nazar, S.H., M.H. ini menghadirkan Maya Agustini sebagai penggugat dalam perkara nomor 345/Pdt.G/2024/PN.Dpk, dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti.
Tag: #Sidang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Notaris Evi Yuniarti Kembali Digelar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









