Daerah

Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

    SelanjutnyaDiduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman SekolahPESISIR BARAT, LAMPUNG  Temporatur.com (18/12) – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melalui Unit II Tipdter berhasil mengungkap kasus perburuan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi. Kasus ini mencakup tindak pidana perburuan, pembunuhan, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SelanjutnyaDiduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga Karangbahagia  Kejadian bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, ketika petugas keamanan dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) menemukan dua pria, SI dan JK, membawa karung putih berisi daging rusa di kawasan perkebunan kacang di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat. Berdasarkan keterangan saksi, daging tersebut berasal dari rusa sambar, satwa yang dilindungi, yang diburu menggunakan jerat oleh […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.