PALI – Temporatur.com, Dalam upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Penukal Abab Polres PALI melaksanakan kegiatan penggalangan dan himbauan kepada para pemilik orgen tunggal yang tersebar di Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab, Jumat (18/07/2025). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., dimulai pukul 14.00 WIB dan melibatkan sejumlah perwira Polsek, antara lain Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Propam, Kanit Intelkam, Ka SPKT, serta personel lainnya. Dalam kegiatan tersebut, para pemilik orgen tunggal diberikan pemahaman dan peringatan tegas terkait larangan memutar musik remix maupun DJ dalam setiap hajatan atau pesta masyarakat. Selain itu, seluruh kegiatan hiburan diharuskan berakhir maksimal pukul 17.00 WIB, serta diwajibkan mengurus Surat Izin Keramaian (SIK) di Polsek Penukal Abab. Beberapa pemilik orgen tunggal yang hadir berasal dari berbagai desa, seperti Desa Purun, Gunung Menang, Air Itam, Babat, Betung Barat, Prambatan hingga Desa Pengabuan. Namun demikian, masih […]
Tag: Polsek Penukal Abab Himbau Pemilik Orgen Tunggal: Dilarang Putar Musik Remix dan DJ
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









