Dalam era demokrasi yang katanya “bebas”, kita menemukan paradoks yang menarik. Di satu sisi, kita memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan pers dan hak untuk berkomunikasi. Namun, di sisi lain, wartawan masih menghadapi ancaman, kekerasan, dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.










