Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan sidang perkara penggelapan yang dilakukan oknum kolektor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), dengan hukuman 2 tahun penjara. (21/5/2025)
Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan sidang perkara penggelapan yang dilakukan oknum kolektor FIFGROUP Cabang Kab. Bekasi IV, Rama Sutrisna bin Suranta (RSS), dengan hukuman 2 tahun penjara. (21/5/2025)
Berita Terbaru
Tag: #Pengadilan Negeri Bekasi
Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Asep Saepudin di Bekasi Ditunda Lagi, Keluarga Korban Geram!
Kami sangat kecewa dan frustrasi dengan penundaan sidang ini. Waktu itu jadwalnya tanggal 7 Mei, tapi Jaksa minta tanggal 14 Mei, tapi pas tanggal yang ditentukan mundur ke tanggal 21 Mei. Naah tadi kami tiba-tiba ditelpon bahwa sidang ditunda lagi. Kami telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kejelasannya, ada apa ini?!” ungkap Ahmad Wahyudi, salah satu adik korban dengan nada yang penuh emosi. Rabu (21/05/2025)










