Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel?

Jaksa – Temporatur.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina. SelanjutnyaKlaim Sudah Dilelang Sejak 2022, Kendaraan Motor Bekas Aset Pemkot Depok Masih Teronggok di Tempat ParkirKetua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa fatwa ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta usaha pemusnahan kemanusiaan. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ujar Niam saat mengumumkan hasil fatwa MUI di Jakarta pada hari Jumat, (10/11/2023. SelanjutnyaDamin Sada Minta Masyarakat Tak Asal Tuding Terkait Polemik HPN Bekasi Raya 2026Niam juga mengimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk-produk Israel serta produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung penjajahan. “Dukungan terhadap […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.