Jaksa – Temporatur.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina. SelanjutnyaInovasi Dislitbangad : Alat Pemusnah Sampah di Ciwastra Bandung Tuai Apresiasi Pemprov JabarKetua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa fatwa ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta usaha pemusnahan kemanusiaan. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” ujar Niam saat mengumumkan hasil fatwa MUI di Jakarta pada hari Jumat, (10/11/2023. SelanjutnyaGandeng DPP-FKKP, Pemkot Padang Targetkan Jadi Pusat Kuliner InternasionalNiam juga mengimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk-produk Israel serta produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung penjajahan. “Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini merupakan kewajiban hukum. […]
Tag: MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel?
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










