Bekasi – Jabar || Temporatur.com Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI), Kordinator Daerah Kabupaten Bekasi ( Korda FPHI Kabupaten Bekasi) bersama Ketua Tim Advokasi FPHI menggelar pertemuan Silaturrahmi dengan PJ Bupati Bekasi H.Dani Ramdan ST. SelanjutnyaHari Sabtu Berkeliaran Dijalan, Kendaraan Dinas Milik Pemkot Depok Diduga Telat Bayar PajakDalam oertemuan tersebut yang di gelar di Rumah Dinas (Rumdin) PJ.Bupati Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi,.Cikarang Pusat pada Jumat 14 April 2024, Ketua Umum DPP FPHI Oem Supandi ,S.Pd.M.Si menyampaikan bahwa, Kehadiran para pengurus DPP FPHI dan Korda Kabupaten Bekasi dalam rangka mengusulkan beberapa aspirasi dan persoalan penting diantaranya : 1. Meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk segera merealisasikan Peraturan Bupati kaitan dengan Perda Pendidikan No. 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dimana yang menjadi fokus FPHI adalah Pasal 38 Ayat 1. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus aparatur sipil negara pada satuan Pendidikan […]
Bekasi – Jabar || Temporatur.com Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI), Kordinator Daerah Kabupaten Bekasi ( Korda FPHI Kabupaten Bekasi) bersama Ketua Tim Advokasi FPHI menggelar pertemuan Silaturrahmi dengan PJ Bupati Bekasi H.Dani Ramdan ST. SelanjutnyaHari Sabtu Berkeliaran Dijalan, Kendaraan Dinas Milik Pemkot Depok Diduga Telat Bayar PajakDalam oertemuan tersebut yang di gelar di Rumah Dinas (Rumdin) PJ.Bupati Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi,.Cikarang Pusat pada Jumat 14 April 2024, Ketua Umum DPP FPHI Oem Supandi ,S.Pd.M.Si menyampaikan bahwa, Kehadiran para pengurus DPP FPHI dan Korda Kabupaten Bekasi dalam rangka mengusulkan beberapa aspirasi dan persoalan penting diantaranya : 1. Meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk segera merealisasikan Peraturan Bupati kaitan dengan Perda Pendidikan No. 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dimana yang menjadi fokus FPHI adalah Pasal 38 Ayat 1. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk honorarium pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak berstatus aparatur sipil negara pada satuan Pendidikan […]










