Adapun berkas dari penyidik Ditreskrimum kemudian disampaikan ke Kejati Pontianak, Namun berkas tersebut telah dikembalikan lagi oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan selama 14 hari ke depan dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.
Adapun berkas dari penyidik Ditreskrimum kemudian disampaikan ke Kejati Pontianak, Namun berkas tersebut telah dikembalikan lagi oleh kejaksaan untuk dilakukan perbaikan selama 14 hari ke depan dan dikembalikan lagi ke kejaksaan.










