Ervan Y, SH, kakak kandung terdakwa AR, menyampaikan bahwa persidangan telah mengungkap sejumlah bukti yang mendukung bahwa dokumen yang dipermasalahkan adalah hasil perbaikan administratif, bukan pemalsuan. Beberapa bukti yang disampaikan ungkap Evan pada awak media 4 Maret 2025. Adapun di antara nya.
Tag: #Kasus Tanah Parit Derabak: Putusan PN Mempawah Dinilai Abaikan Fakta Perbaikan Administrasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










